Putusan MA Soal Perkara TPI Makin Mencurigakan

Jum'at, 14 November 2014 - 06:01 WIB
Putusan MA Soal Perkara...
Putusan MA Soal Perkara TPI Makin Mencurigakan
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) atas perkara Peninjauan Kembali (PK) pada kasus sengketa kepemilikan TPI makin mencurigakan.

Pasalnya, para pihak yang bersengketa antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut sepakat membawa persoalannya ke Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Wakil Ketua Hukum Nasional (KHN) Frans Hendra Winata menerangkan, jika para pihak bersengketa sudah memilih BANI sebagai forum penyelesaian sengketa bisnis. Maka pengadilan tidak
berwenang memeriksa perkara yang ada klausul arbitrasenya.

"Ini mutlak menurut ketentuan Undang-Undang Arbitrase Nomor 30 Tahun 1999," kata Frans Hendra Winata, Kamis 13 November 2014 malam.

Frans berpendapat, pemaksaan pemeriksaan di pengadilan dapat menimbulkan ketidakpastian hukum. Karena akan ada dua putusan dan mengganggu iklim investasi di Indonesia.

"Padahal Presiden Jokowi sedang gencar-gencarnya mengundang para investor di konferensi APEC di Beijing dan pertemuan MEA (Masyarakat Asean) di Myanmar. Ini sungguh promosi yang tidak baik," ujarnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5446 seconds (0.1#10.140)