Tim Investigasi KY Sudah Bekerja Usut Kasus TPI

Kamis, 13 November 2014 - 19:45 WIB
Tim Investigasi KY Sudah...
Tim Investigasi KY Sudah Bekerja Usut Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) sudah membentuk tim investigasi untuk memeriksa putusan hakim Mahkamah Agung (MA) terkait putusan menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, tim atau biro investigasi tersebut sudah mulai bergerak.

"Ya kita sudah bentuk. Memang kita bukan tim tapi ada biro namanya investigasi dan sudah bekerja," kata Suparman usai diskusi Pemilu di Hotel Akmani, Menteng Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2014).

Menurut Suparman, sejauh ini rumor soal informasi dugaan suap terhadap hakim MA yang menangani masalah TPI masih sebatas rumor belaka. Sehingga, KY akan menelusuri informasi tersebut melalui biro investigasi yang sudah dibentuknya.

Dia mengatakan, meski investigasi itu tergolong sulit, namun pihak KY akan tetap berusaha untuk membuktikan ada atau tidaknya dugaan pelanggaran yang dilakukan para hakim.

Lebih lanjut dia menegaskan, tugas tim investigasi hanya menyoroti soal dugaan suap yang dilakukan hakim yang menangani perkara tersebut.

"Jadi kita tidak ini menjadi nuansa terus-menerus bisa menjadi rumor yang merugikan institusi penegak hukum," ujarnya.

Polemik seputar penanganan perkara sengketa kepemilikan TPI bermula ketika MA memutus perkara tersebut. MA menolak PK PT Berkah Karya Bersama.

Sejumlah kalangan menilai putusan itu kurang tepat karena perselisihan antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

Mereka yang mengadili perkara PK PT Berkah Karya Bersama adalah M Saleh selaku Ketua Majelis Hakim dan Hakim anggota Hamdi serta Abdul Manan.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7088 seconds (0.1#10.140)