Didukung, Pembentukan Tim Investigasi Perkara TPI
A
A
A
JAKARTA - Rencana Komisi Yudisial (KY) membentuk tim investigasi mempelajari putusan Mahkamah Agung terkait perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) mendapat dukungan.
Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, KY bisa membentuk tim investigasi guna menyediliki dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang menangani perkara tersebut.
"Kalau ada sedikit indikasi, bukti awal ke arah hal yg melanggar kode etik dari hakim maka KY boleh membentuk tim itu," kata Asep saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Asep menyarankan, pembentukan tim investigasi bukan lantaran perkara ini sedang mendapatkan sorotan. Namun, KY boleh membentuk tim jika sudah ada dugaan bukti awal.
"KY harus punya bukti awal indikasi penyalahgunaan dari hakim atau kode etik dari hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, akan membentuk tim investigasi untuk memperlajari putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI.
"Kami akan bentuk tim investigasi," kata Suparman, Rabu 12 November 2014.
Pengamat Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf mengatakan, KY bisa membentuk tim investigasi guna menyediliki dugaan pelanggaran kode etik hakim MA yang menangani perkara tersebut.
"Kalau ada sedikit indikasi, bukti awal ke arah hal yg melanggar kode etik dari hakim maka KY boleh membentuk tim itu," kata Asep saat dihubungi, Kamis (13/11/2014).
Majelis hakim MA yang diketuai M Saleh telah memutus perkara tersebut dengan menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah Karya Bersama.
Putusan itu dipertanyakan berbagai kalangan karena saat ini perkara tersebut sudah ditangani Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Asep menyarankan, pembentukan tim investigasi bukan lantaran perkara ini sedang mendapatkan sorotan. Namun, KY boleh membentuk tim jika sudah ada dugaan bukti awal.
"KY harus punya bukti awal indikasi penyalahgunaan dari hakim atau kode etik dari hakim," tegasnya.
Sebelumnya, Ketua KY Suparman Marzuki mengatakan, akan membentuk tim investigasi untuk memperlajari putusan perkara sengketa kepemilikan saham TPI.
"Kami akan bentuk tim investigasi," kata Suparman, Rabu 12 November 2014.
(dam)