Florence Terancam 6 Tahun Penjara

Kamis, 13 November 2014 - 14:01 WIB
Florence Terancam 6...
Florence Terancam 6 Tahun Penjara
A A A
YOGYAKARTA - Tanpa didampingi pengacara, Florence Sihombing, mahasiswi S-2 Universitas Gadjah Mada (UGM) ini, menjalani sidang perdana kasus dugaan penghinaan melalui media sosial di Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta, kemarin.

Dia terancam hukuman enam tahun penjara. Pada sidang yang dipimpin hakim ketua Bambang Sunanto, Flo panggilan akrab Florence didakwa telah melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Pasal yang dituduhkan pun berlapis yaitu Pasal 27 ayat 3 jo, Pasal 45 ayat 1 dan 2, serta Pasal 28 ayat 2 jo UU ITE.

Jalan persidangan beragendakan pembacaan surat dakwaan berlangsung singkat sekitar setengah jam, dimulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga pukul 10.30 WIB. Jaksa penuntut umum (JPU) RR Rahayu mendakwa Flo dengan sengaja melontarkan pernyataan bernada menghina dan berbau suku, agama, ras, antargolongan (SARA) yang dituliskan lewat akun Path miliknya pada Agustus 2014.

Di antaranya pernyataan “Jogja Miskin, Tolol, dan Tak Berbudaya”. “Komentar terdakwa di akun Path tersebut telah menghina warga Yogyakarta dan kultur budaya Jawa,” kata JPU Rahayu saat membacakan surat dakwaan. Akibat umpatan Flo di akun Path, muncul reaksi negatif dari masyarakat dan netizen yang berujung pelaporan ke Polda DIY.

Kicauan Flo berawal saat dia tidak mau mengantre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Lempuyangan. Padahal, saat itu antrean padat karena sedang terjadi kelangkaan BBM. Sepulang dari SPBU, Flo di rumah kosnya di Demangan, Yogya, lantas menulis status di Path dalam seluler miliknya yang berisi umpatan atas rasa kekecewaannya saat mengantre mengisi BBM tersebut.

Menanggapi dakwaan JPU, Flo menyatakan akan mengajukan nota eksepsi atau pembelaan. Dia meminta penundaan persidangan dalam waktu dua pekan lagi. “Yang Mulia, saya minta waktu dua pekan untuk mencari pendampingan pengacara dan menyusun eksepsi,” pinta Flo.

Namun, permintaan Flo ditolak. Majelis hakim hanya bersedia memberi tenggat waktu sepekan kepada terdakwa untuk menyusun eksepsi dan mencari pengacara. Setelah ada kesepakatan antara majelis hakim, JPU, dan Flo, sidang akhirnya diputuskan ditunda pada Rabu (19/11) pekan depan dengan agenda pembacaan nota eksepsi. Meskipun telah menjalani sidang perdana, Flo masih bisa menghirup udara bebas alias tidak dikenai tahanan badan.

Setelah kasus ini masuk ke pengadilan, kewenangan penahanan ada di tangan majelis hakim. Namun, majelis hakim mengingatkan Flo agar tidak menyalahgunakan kelonggaran tersebut. “Jangan disalahgunakan, nanti ada konsekuensi yuridisnya,” kata hakim ketua Bambang Sunanto sesaat sebelum menutup jalan persidangan.

Maksud perkataan Bambang adalah upaya-upaya tertentu seperti melarikan diri, mengulangi perbuatan, dan tidak kooperatif mengikuti agenda persidangan selanjutnya. “Harus tetap kooperatif pada sidang lanjutan. Dia harus hadir,” kata Bambang.

Saat ditemui seusai persidangan, Florence mengaku telah diberi semangat oleh keluarga sivitas UGM. Meskipun Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum (PKBH) UGM yang sempat mendampinginya saat proses penyidikan telah mengundurkan diri sebagai tim pengacara, Flo tetap berkeyakinan proses hukum yang dijalaninya ini memperoleh dukungan kuat dari almamaternya.

“Tadi pihak UGM dan Fakultas Hukum memberi semangat kepada saya untuk bisa jalani sidang hari ini (kemarin),” ungkapnya. Yang jelas, Flo tidak didampingi pengacara saat menjalani sidang perdana. Dia telah meminta waktu kepada majelis hakim untuk mencari pengacara yang dapat membantu menyelesaikan proses hukumnya dalam kasus tersebut.

“Saya telah minta penundaan sidang dua pekan, tapi disetujui satu pekan. Saya sekarang akan cari pengacara dan melakukan persiapan eksepsi,” ucapnya. Namun, Flo tak mau menjawab sosok pengacara yang akan digandengnya itu. Dia hanya mengungkapkan bahwa saat ini kehidupan pribadinya sudah berangsur normal dan lebih tenang.

Dia tidak lagi merasa ada tekanan dari lingkungan masyarakat ataupun teror melalui media sosial. “Saya juga sudah bikin akun Twitterbaru, tapiuntuk Facebook dan Path belum. Kemarin ada akun palsu yang memakai nama saya untuk memaki-maki. Tapi, itu sudah tidak ada lagi. Saya masih cinta Jogja,” tuturnya.

Ristu hanafi
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1149 seconds (0.1#10.140)