Polisi Tangkap PRT Pembunuh Anak Majikan
A
A
A
BEKASI - Setelah melarikan diri selama tiga pekan, pembunuh Mathew Jason Simanjutak, 3,5 tahun ditangkap oleh petugas Polresta Bekasi Kota. Sartinah, 23, pembantu rumah tangga (PRT), dibekuk di kolong jembatan Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat, Selasa (11/11).
Aksi keji yang dilakukan Sartinah kepada anak majikannya itu dilakukan pada 20 Oktober lalu di rumah korban di Kampung Bintara 6 RT 3/6, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Karena kesal terhadap Jason yang terus-menerus rewel dan tidak menurut, pelaku kemudian menyelimuti korban dengan seprei dan menutup wajahnya dengan bantal.
“Ditekan sambil bantal dipukulkan ke wajah korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda kemarin. Korban juga dipukul di bagian dadanya. Penganiayaan makin bertubi-tubi. Anak semata wayang majikannya tersebut juga dicekik meski korban sudah merintih kesakitan dan meminta ampun.
Mendengar korban masih bersuara, tersangka lalu menginjak-injak hingga korban tak bergerak lagi. Sadisnya lagi, tersangka mengambil pisau di dapur kemudian menyayat nadi tangan kanan korban untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia. “Tersangka kemudian mengemas barangnya lalu pergi begitu saja dengan mengambil jam tangan milik majikan,” kata Ujang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, selama diburu polisi, pelaku menjadi gelandangan di Ibu Kota. Selama pencarian petugas mengklaim tidak mengalami kesulitan. “Hanya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” ujarnya. Pelaku juga mengamen di sejumlah titik seperti di kawasan Monumen Nasional
(Monas), pertokoan, bahkan menjadi pekerja seks komersial (PSK) sehingga dalam proses pengejaran pihaknya membentuk tiga tim untuk mencari pelaku hingga wilayah rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan kusut karena menjadi gelandangan.
“Wajahnya sudah berbeda dari fotonya karena kami hanya memegang satu foto saja yang kami dapatkan setelah kejadian,” kata Rikwanto. Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan, penyidik akan mendatangkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka sebab pelaku dalam melakukan aksinya sangat keji. “Pelaku dalam kondisi sadar dan terlihat tidak menyesal,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Rudi mengimbau masyarakat selektif dalam memilih pembantu.
Pihaknya menyarankan agar mencari PRT melalui penyalur atau orang dekat. Saat menyewa pun pembantu harus diketahui asal-usulnya sekaligus identitasnya. “Masyarakat harus selektif demi keamanan,” ujarnya.
Abdullah m surjaya
Aksi keji yang dilakukan Sartinah kepada anak majikannya itu dilakukan pada 20 Oktober lalu di rumah korban di Kampung Bintara 6 RT 3/6, Bintara Jaya, Bekasi Barat, Kota Bekasi. Karena kesal terhadap Jason yang terus-menerus rewel dan tidak menurut, pelaku kemudian menyelimuti korban dengan seprei dan menutup wajahnya dengan bantal.
“Ditekan sambil bantal dipukulkan ke wajah korban,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota Kompol Ujang Rohanda kemarin. Korban juga dipukul di bagian dadanya. Penganiayaan makin bertubi-tubi. Anak semata wayang majikannya tersebut juga dicekik meski korban sudah merintih kesakitan dan meminta ampun.
Mendengar korban masih bersuara, tersangka lalu menginjak-injak hingga korban tak bergerak lagi. Sadisnya lagi, tersangka mengambil pisau di dapur kemudian menyayat nadi tangan kanan korban untuk memastikan bahwa korban meninggal dunia. “Tersangka kemudian mengemas barangnya lalu pergi begitu saja dengan mengambil jam tangan milik majikan,” kata Ujang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto mengungkapkan, selama diburu polisi, pelaku menjadi gelandangan di Ibu Kota. Selama pencarian petugas mengklaim tidak mengalami kesulitan. “Hanya, pelaku selalu berpindah-pindah tempat,” ujarnya. Pelaku juga mengamen di sejumlah titik seperti di kawasan Monumen Nasional
(Monas), pertokoan, bahkan menjadi pekerja seks komersial (PSK) sehingga dalam proses pengejaran pihaknya membentuk tiga tim untuk mencari pelaku hingga wilayah rumahnya di Banjarnegara, Jawa Tengah. Hingga akhirnya pelaku ditangkap di wilayah Jakarta Pusat. Saat ditangkap, pelaku dalam keadaan kusut karena menjadi gelandangan.
“Wajahnya sudah berbeda dari fotonya karena kami hanya memegang satu foto saja yang kami dapatkan setelah kejadian,” kata Rikwanto. Kapolresta Bekasi Kota Kombes Pol Rudi Setiawan menambahkan, penyidik akan mendatangkan psikiater untuk mengetahui kondisi kejiwaan tersangka sebab pelaku dalam melakukan aksinya sangat keji. “Pelaku dalam kondisi sadar dan terlihat tidak menyesal,” ucapnya.
Tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat 3 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pasal ini delik penganiayaan terhadap anak yang menyebabkan kematian dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. Rudi mengimbau masyarakat selektif dalam memilih pembantu.
Pihaknya menyarankan agar mencari PRT melalui penyalur atau orang dekat. Saat menyewa pun pembantu harus diketahui asal-usulnya sekaligus identitasnya. “Masyarakat harus selektif demi keamanan,” ujarnya.
Abdullah m surjaya
(bbg)