Tilang Elektronik Diuji Coba di Tiga Titik

Kamis, 13 November 2014 - 13:25 WIB
Tilang Elektronik Diuji...
Tilang Elektronik Diuji Coba di Tiga Titik
A A A
JAKARTA - Uji coba tilang elektronik dilakukan di tiga titik rawan pelanggaran. Tiga titik rawan pelanggaran yakni Kuningan, Pancoran, dan perempatan Mampang.

Uji coba di Kuningan yakni sepanjang Jalan Rasuna Said menuju Mampang untuk pelanggaran menerobos traffic light. Sementara di Pancoran, uji coba ditekankan pada pelanggaran menerobos busway di Jalan MT Haryono. ”Sedangkan di perempatan Mampang, uji coba dari perempatan Mampang sampai Jalan Dr Sahardjo untuk pelanggaran rambu dilarang berhenti,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Rikwanto kemarin.

Namun, belum diketahui pasti kapan uji coba dilakukan. ”Kami sosialisasikan terlebih dahulu kepada masyarakat pengguna jalan agar pada pelaksanaannya nanti masyarakat sudah tahu dan paham mengenai tilang elektronik ini,” tuturnya.

Rikwanto mengatakan, uji coba ini sifatnya hanya untuk menguji kesiapan alat pengenal pelat nomor otomatis (automatic number plate recognition/ ANRP). ”Uji coba ini hanya untuk memastikan bahwa alat yang digunakan dapat merekam pelanggaran. ANRP ini berfungsi dengan baik bila bisa meng-capturepelanggaran atau tidak,” ungkapnya.

Dia menegaskan, tilang elektronik sampai saat ini belum bisa dilaksanakan dan masih dalam tahap uji coba. ”Jadi belum tahap penindakan,” katanya. Sistem uji coba tilang elektronik ini juga sekaligus untuk mengecek kesiapan Kantor Pos pusat dan daerah. Saat tilang elektronik diberlakukan, surat tilang akan dikirim ke pemilik kendaraan lewat Kantor Pos.

Maka itu, pemilik kendaraan bekas diimbau untuk segera melakukan balik nama. ”Biar nanti begitu ketilang, surat tilangnya tidak sampai ke tangan pertama, tetapi ke tangan terakhir,” ungkapnya. Kendaraan yang melanggar tadi akan diberikan surat tilang ke alamat yang tertera sesuai pada STNK.

Namun, jika kendaraan tersebut ternyata berpelat bodong akan menjadi kendala. Di samping itu, penerapan uji coba ini terkendala perlengkapan tilang elektronik belum sepenuhnya terakomodasi. ”Memang ini terlalu dini karena kelengkapan kamera, database, dan segala perlengkapan pendukungnya belum terpasang,” ungkapnya.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto menuturkan, hingga kini pihaknya terus menyempurnakan sistem ETLE. Penerapan ETLE didasari pemindahan data pengendara kesistem digital atau electronic registration identification (ERI). Data SIM, STNK, dan BPKB milik seluruh pengendara diIbu Kota juga terus disinkronkan. Penerapan ETLE dengan berkas berbentuk elektronik diklaim lebih efektif dan hemat tempat penyimpanan.

Helmi syarif
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4654 seconds (0.1#10.140)