Fadli Zon: Dikasih Hati, KIH Minta Jantung
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta agar fraksi partai politik Koalisi Indonesia Hebat (KIH) segera menyerahkan nama-nama untuk dimasukan ke dalam komisi-komisi DPR.
Kendati begitu, Fadli tidak ingin ambil pusing apabila anggota koalisi pro pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ini bersikeras tidak bersedia menyetor nama selama semua keinginan mereka tidak diakomodir.
Dia mengaku heran kesepakatan antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terus berubah.
"Sudah sepakat, berubah, sepakat berubah lagi. Ibaratnya begini, dikasih hati minta jantung," tutur Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Perselisihan antara KIH dan KMP di DPR mulai menemukan titik penyelesaian. Bahkan kedua pihak sudah bertemu dan sepakat berdamai. Sinyalemen itu terlihat dari kesediaan fraksi-fraksi dalam KIH untuk menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dimasukan dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
Perselisihan antara dua kubu itu berawal saat KIH memerotes KMP yang dianggapnya terlalu mendominasi kursi ketua dan wakil ketua dalam komisi-komisi DPR.
Sementara itu mengenai usulan revisi pasal tentang hak menyatakan pendapat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fadli berpendapat hal itu tak bisa dilakukan.
Menurut politikus Gerindra ini, DPR tidak bisa dengan mudah mengajukan hak menyatakan pendapat. "Namanya juga menyatakan pendapat, takut amat," katanya.
Kendati begitu, Fadli tidak ingin ambil pusing apabila anggota koalisi pro pemerintah Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) ini bersikeras tidak bersedia menyetor nama selama semua keinginan mereka tidak diakomodir.
Dia mengaku heran kesepakatan antara KIH dengan Koalisi Merah Putih (KMP) terus berubah.
"Sudah sepakat, berubah, sepakat berubah lagi. Ibaratnya begini, dikasih hati minta jantung," tutur Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (13/11/2014).
Perselisihan antara KIH dan KMP di DPR mulai menemukan titik penyelesaian. Bahkan kedua pihak sudah bertemu dan sepakat berdamai. Sinyalemen itu terlihat dari kesediaan fraksi-fraksi dalam KIH untuk menyerahkan daftar nama anggotanya untuk dimasukan dalam komisi-komisi dan alat kelengkapan Dewan (AKD) lainnya.
Perselisihan antara dua kubu itu berawal saat KIH memerotes KMP yang dianggapnya terlalu mendominasi kursi ketua dan wakil ketua dalam komisi-komisi DPR.
Sementara itu mengenai usulan revisi pasal tentang hak menyatakan pendapat oleh Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Fadli berpendapat hal itu tak bisa dilakukan.
Menurut politikus Gerindra ini, DPR tidak bisa dengan mudah mengajukan hak menyatakan pendapat. "Namanya juga menyatakan pendapat, takut amat," katanya.
(dam)