MA Belum Bisa Eksekusi Putusan PK

Kamis, 13 November 2014 - 00:52 WIB
MA Belum Bisa Eksekusi Putusan PK
MA Belum Bisa Eksekusi Putusan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam hal ini, MK menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Lalu, apakah dengan ditolaknya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama itu, kepemilikan TPI yang kini bernama MNCTV kembali ke putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut?

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur belum bisa menjawab hal demikian.

"Belum disebutkan dalam info perkara yang singkat ini. Nanti akan kita lihat di dalamnya (putusan itu)," ujar Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Sebab, Ridwan mengaku belum mendapat isi putusan lengkapnya. Majelis hakim, kata dia, sedang mengoreksi dan menyusun putusan itu.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh dan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI, pada 29 Oktober 2014.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8216 seconds (0.1#10.140)