MA Belum Bisa Eksekusi Putusan PK

Kamis, 13 November 2014 - 00:52 WIB
MA Belum Bisa Eksekusi...
MA Belum Bisa Eksekusi Putusan PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus upaya hukum peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Dalam hal ini, MK menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama. Putusan MA tersebut menguatkan putusan sebelumnya yang mengabulkan kasasi Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Lalu, apakah dengan ditolaknya PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama itu, kepemilikan TPI yang kini bernama MNCTV kembali ke putri Presiden ke-2 RI Soeharto, Tutut?

Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Ridwan Mansyur belum bisa menjawab hal demikian.

"Belum disebutkan dalam info perkara yang singkat ini. Nanti akan kita lihat di dalamnya (putusan itu)," ujar Ridwan Mansyur di kantornya, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (12/11/2014).

Sebab, Ridwan mengaku belum mendapat isi putusan lengkapnya. Majelis hakim, kata dia, sedang mengoreksi dan menyusun putusan itu.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh dan hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah Karya Bersama atas kepemilikan TPI, pada 29 Oktober 2014.
(zik)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Refly Harun Soroti Putusan...
Refly Harun Soroti Putusan Hakim Praperadilan Roy Suryo: Hak Menggugat Tak Bisa Dibatasi
Presiden Prabowo Pimpin...
Presiden Prabowo Pimpin Upacara Pelantikan Perwira TNI-Polri di Istana Pagi Ini
Panglima TNI Instruksikan...
Panglima TNI Instruksikan Seluruh Prajurit Bantu Penanganan Sampah Nasional
3 Brigjen Pol Dapat...
3 Brigjen Pol Dapat Penugasan Baru ke Itwasum Polri pada Mutasi Juni 2026, Ini Daftar Namanya
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved