Soal TPI, PT Berkah Masih Bisa Ajukan Banding
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan PT Berkah terkait sengketa Televisi Pendidikan Indonesia (TPI), namun mereka dinilai bisa kembali mengajukan banding.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, putusan MA bersifat tetap apabila ditemukan bukti atau keadaan baru (novum), mereka bisa kembali mengajukan banding.
"MA sekarang boleh banding berkali-kali sepanjang ada novum baru," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Lebih lanjut politikus Golkar ini mengatakan, meski putusan MA memiliki dasar hukum kuat tetapi proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih bisa terus berlanjut.
"Ya karena keputusan putusan Indonesia seperti itu (putusan MA kuat). Kalau arbitrase keluar lagi, tentu ada langkah hukum lain. Saya tidak tahu apa banding lagi atau langkah apa, novum baru," pungkasnya.
Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan, putusan MA bersifat tetap apabila ditemukan bukti atau keadaan baru (novum), mereka bisa kembali mengajukan banding.
"MA sekarang boleh banding berkali-kali sepanjang ada novum baru," ujarnya di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (12/11/2014).
Lebih lanjut politikus Golkar ini mengatakan, meski putusan MA memiliki dasar hukum kuat tetapi proses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) masih bisa terus berlanjut.
"Ya karena keputusan putusan Indonesia seperti itu (putusan MA kuat). Kalau arbitrase keluar lagi, tentu ada langkah hukum lain. Saya tidak tahu apa banding lagi atau langkah apa, novum baru," pungkasnya.
(maf)