Anggota KPU Sampang Dipecat DKPP

Rabu, 12 November 2014 - 19:19 WIB
Anggota KPU Sampang Dipecat DKPP
Anggota KPU Sampang Dipecat DKPP
A A A
SAMPANG - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, Abdul Aziz Agus Priyanto, akhirya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Pasalnya, terbukti melanggar Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2014.

Sejak keputusan tersebut dikeluarkan, Abdul Aziz Agus Priyanto bukan lagi sebagai anggota komisioner KPU Kabupaten Sampang. Sidang sendiri digelar lantaran ada laporan dari Puji Raharjo.

Dimana Puji melaporkan Abdul Azis Agus Priyanto ke DKPP, karena dinilai tidak memenuhi persyaratan. Sebab, yang bersangkutan pernah menjadi ketua partai politik (parpol) pada tahun 2012.

“Pada sidang kedua dihadiri termohon dan pemohon serta panwaslu Sampang. Abdul Aziz dinyatakan terbukti melanggar PKPU Nomor 2 Tahun 2014," terang Puji Raharjo, Rabu (12/11/2014).

Menurut Puji, keputusan tersebut dikeluarkan saat sidang kedua yang digelar melalui teleconference di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Selasa 11 November 2014. Sejak keputusan itu dikeluarkan, termohon bukan lagi anggota KPU.

"Kami berharap termohon mematuhi keputusan yang telah dikeluarkan DKPP," paparnya.

Sementara itu, Ketua KPU Sampang, Syamsul Mu’arif, membenarkan adanya keputusan dari DKPP tersebut. Di mana isi dari keputusan itu memberhentikan Abdul Azis sebagai komisioner KPU.

"Betul itu, tapi kami (KPU Sampang) tidak ikut hadir," terang Syamsul.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4403 seconds (0.1#10.140)