Komisi Yudisial Bentuk Tim Investigasi Kasus PK TPI

Rabu, 12 November 2014 - 14:40 WIB
Komisi Yudisial Bentuk Tim Investigasi Kasus PK TPI
Komisi Yudisial Bentuk Tim Investigasi Kasus PK TPI
A A A
JAKARTA - Komisi Yudisial mencium kejanggalan dalam putusan peninjauan kembali (PK) Mahkamah Agung terkait sengketa kepemilikan TPI. Sebagai tindak lanjut, Komisi Yudisial membentuk tim investigasi untuk mempelajari putusan tersebut.

"Kami akan bentuk tim investigasi hari ini," ungkap Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki seperti dikutip Sindonews dari Okezone, Rabu (12/11/2014).

Pembentukan tim investigasi, menurut Suparman, dinilai penting untuk mendalami dugaan pelanggaran yang dilakukan tiga hakim agung pemutus sengketa perkara antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Ketiga hakim agung tersebut, yakni Mohammad Saleh, Hamdi, dan Abdul Manan.

Sebelumnya, majelis hakim MA memutus perkara sengketa kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana (Tutut).

Adanya kejanggalan tersebut dilatari, MA tidak berwenang memutus sengketa perkara kepemilikan TPI. Pasalnya sengketa itu sedang diproses di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Pengadilan (MA) tidak berhak memutus perkara tersebut. Karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dihubungi, kemarin.

Sehingga seyogyanya, MA wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya, termasuk kategori pelanggaran.

"Kalau para pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan Arbitrase, maka semua pihak harus menghormati mekanisme itu," ujar Suparman.

Perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase, kata Suparman, adalah hukum yang mengikat.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.4312 seconds (0.1#10.140)