PPP Kubu Djan Faridz Mengadu ke Komisi III DPR
A
A
A
JAKARTA - Partai Persatuan Pembangunan (PPP) kubu Djan Faridz melalui kuasa hukumnya, Humphrey R Djemat, mengadukan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly terkait surat keputusan (SK) pengesahan kepengurusan PPP kubu Romahurmuziy (Romi).
Menurut Humphrey, keputusan yang diterbitkan menkumham bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU No 2/2008 tentang Parpol. Sebab itu, dia meminta keputusan yang di luar kebiasaan yaitu diambil saat menteri baru menjabat satu hari dan langsung ditandatangani harus dipertanyakan oleh Komisi III DPR.
“Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan keputusan Menkumham dengan kepentingan politik yang bersangkutan, sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehatihatian,” kata Humphrey seusai pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama satu jam pihaknya ingin Komisi III memanggil menkumham untuk ditanya perihal kebijakannya. Apa yang dilakukan menkumham dinilai sangat tidak layak.
“Ini sudah banyak reaksi negatif dari SK tersebut. Bukan penilaian dari pihak PPP Djan Faridz saja, coba lihat komentar dari banyak pihak. Ini harus jadi pembelajaran karena apa yang dilakukan oleh menteri satu ini bertentangandenganUUParpol, apalagi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan akan membawa pengaduan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz dalam rapat Komisi III DPR. Tidak menutup kemungkinan pengaduan tersebut akan dibahas bersama Menkumham Yasonna H Laoly. “Harus dipelajari lebih dahulu oleh teman-teman anggota, tim ahli. Kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, tanpa ada pengaduan itu sebenarnya Komisi III DPR sudah mengagendakan rapat bersama Yasonna pada Selasa (11/11) ini. Namun, Yasonna berhalangan hadir karena ada tugas. Terkait dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari DPR.
Dia mengaku baru sebatas mengetahui rencana pemanggilan tersebut dari media. “Tapi jika benar dipanggil, saya dengan senang hati akan menjalani pemanggilan tersebut,” katanya. Yasonna juga mengklaim keputusan mengeluarkan SK pengesahan PPP kubu Romi tersebut sudah benar karena sudah melalui kajian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Rahmat sahid
Menurut Humphrey, keputusan yang diterbitkan menkumham bertentangan dengan AD/ART PPP dan UU No 2/2008 tentang Parpol. Sebab itu, dia meminta keputusan yang di luar kebiasaan yaitu diambil saat menteri baru menjabat satu hari dan langsung ditandatangani harus dipertanyakan oleh Komisi III DPR.
“Tanpa bermaksud mengaitkan penerbitan keputusan Menkumham dengan kepentingan politik yang bersangkutan, sikap yang demikian terburu-buru patut dinilai tidak sesuai dengan prinsip kehatihatian,” kata Humphrey seusai pertemuan yang dipimpin langsung Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin di Gedung DPR, Jakarta, kemarin.
Dia menjelaskan, dalam pertemuan yang berlangsung kurang lebih selama satu jam pihaknya ingin Komisi III memanggil menkumham untuk ditanya perihal kebijakannya. Apa yang dilakukan menkumham dinilai sangat tidak layak.
“Ini sudah banyak reaksi negatif dari SK tersebut. Bukan penilaian dari pihak PPP Djan Faridz saja, coba lihat komentar dari banyak pihak. Ini harus jadi pembelajaran karena apa yang dilakukan oleh menteri satu ini bertentangandenganUUParpol, apalagi dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik,” ungkapnya.
Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin mengatakan akan membawa pengaduan kuasa hukum PPP kubu Djan Faridz dalam rapat Komisi III DPR. Tidak menutup kemungkinan pengaduan tersebut akan dibahas bersama Menkumham Yasonna H Laoly. “Harus dipelajari lebih dahulu oleh teman-teman anggota, tim ahli. Kita lihat seperti apa,” ujarnya.
Aziz menjelaskan, tanpa ada pengaduan itu sebenarnya Komisi III DPR sudah mengagendakan rapat bersama Yasonna pada Selasa (11/11) ini. Namun, Yasonna berhalangan hadir karena ada tugas. Terkait dengan itu, Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya menyatakan bahwa pihaknya hingga saat ini belum menerima surat panggilan dari DPR.
Dia mengaku baru sebatas mengetahui rencana pemanggilan tersebut dari media. “Tapi jika benar dipanggil, saya dengan senang hati akan menjalani pemanggilan tersebut,” katanya. Yasonna juga mengklaim keputusan mengeluarkan SK pengesahan PPP kubu Romi tersebut sudah benar karena sudah melalui kajian Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU).
Rahmat sahid
(bbg)