Tilang Elektronik Segera Diberlakukan

Rabu, 12 November 2014 - 12:58 WIB
Tilang Elektronik Segera...
Tilang Elektronik Segera Diberlakukan
A A A
JAKARTA - Penindakan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) segera diterapkan, namun belum diketahui pasti kapan dilaksanakan. Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Restu Mulya Budyanto menuturkan, pihaknya hingga kini terus menyempurnakan sistem ETLE.

Penerapan ETLE sendiri didasari pemindahan data pengendara ke sistem digital atau electronic registrationidentification( ERI). ”Beberapa item pendukungnya telah hampir lengkap. Hal ini dapat ditinjau dari hasil koordinasi antara pihak kepolisian Polda Metro Jaya dan Pemprov DKI Jakarta,” katanya kemarin. Data SIM, STNK, dan BPKB milik seluruh pengendara di Ibu Kota juga terus disinkronkan.

Penerapan ETLE dengan berkas berbentuk elektronik diklaim lebih efektif dan hemat tempat penyimpanan. Kemudian dengan ERI, dokumen pemilik kendaraan akan lebih terjaga dan kemacetan di DKI Jakarta. Nantinya ERI akan mendukung penerapan electronic road pricing (ERP) atau sistem jalan berbayar. ”Seluruh database sistem ERI nantinya akan tersimpan di Traffic Management Centre (TMC) yang dijadikan pusat kendali lalu lintas di wilayah hukum Polda Metro Jaya,” tandasnya.

Restu menambahkan, tilang elektronik ini juga dibantu dengan pengawasan kamera pengintai atau closed circuit television (CCTV). Dengan CCTV ini, para pengendara yang kedapatan melanggar akan difoto pelat nomor kendaraannya. ”Nantinya foto tersebut akan tersinkronisasi dengan data yang ada di ERI. Selanjutnya, berdasarkan data di ERI, kepolisian akan mengirimkan surat tilang ke alamat si pelanggar,” tuturnya.

Kepala Subdit Keamanan dan Keselamatan Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Irvan Prawira mengimbau pemilik kendaraan segera balik nama untuk menghindari penagihan tilang ke alamat sesuai surat tanda nomor kendaraan (STNK). Surat tilang dalam sistem elektronik ini akan langsung dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai yang tertera di STNK.

Surat tilang dengan sistem elektronik berbeda dengan surat tilang biasa. Pada surat tilang elektronik ini disertakan dua kolom isian. Kolom pertama, pemilik kendaraan sesuai tertera pada STNK harus menyebutkan kendaraan tersebut digunakan oleh siapa saat tertangkap kamera melakukan pelanggaran.

”Kolom kedua harus diisi jika kendaraan itu sudah dijual, ke siapa, dan cantumkan alamat pembelinya,” tukasnya. Di bagian lain,Pemprov DKI Jakarta melakukan kerja sama dengan Google Waze untuk meningkatkan informasi lalu lintas. Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta M Akbar mengatakan, kerja sama ini sudah dilakukan sejak 9 September lalu.

Kota-kota di dunia yang telah menjalin kerja sama dengan Google Waze di antaranya, Rio de Janeiro, Barcelona, Tel Aviv, San Jose (Costa Rica), Boston, Los Angeles, New York, Utah, dan Florida. ”Jakarta merupakan salah satu kota dari 10 kota di dunia yang telah bekerja sama dengan Google Waze. Jadi, Pemprov dan Google sudah dapat melakukan exchange(pertukaran) data lalu lintas,” kata Akbar di Balai Kota.

Akbar menjelaskan, data yang ditukar Google Waze adalah kecepatan kendaraan dapat melaju di satu jalan. Masyarakat bisa memberikan informasi kepada Pemprov DKI Jakarta dengan menggunakan aplikasi ini. ”Kita akan terus menjalin komunikasi dengan Google Waze, terkait data yang dibutuhkan antara kedua pihak,” terangnya.

Seperti diketahui, Waze adalah salah satu aplikasi yang dapat mudah diunduh di telepon pintar, baik yang menggunakan sistem Android, Black- Berry, iOS, hingga Windows Phone. Waze adalah peringkat lunak navigasi (GPS). Waze dapat memberikan informasi dan peta berdasarkan masukan dari wazers (sebutan untuk pengguna Waze). Informasi bisa berupa kecelakaan, kemacetan jalan, polisi, atau bahaya berdasarkan kondisi nyata yang dilaporkan para penggunanya.

Helmi syarif/Sindonews
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1426 seconds (0.1#10.140)