Kapten Sewol Dipenjara 36 Tahun

Rabu, 12 November 2014 - 12:47 WIB
Kapten Sewol Dipenjara...
Kapten Sewol Dipenjara 36 Tahun
A A A
SEOUL - Kapten kapal Sewol Korea Selatan (Korsel), Lee Joon-seok, dijatuhi hukuman penjara selama 36 tahun di Pengadilan Gwangju kemarin. Pria berusia 69 tahun itu bersyukur karena terbebas dari tuntutan hukuman mati.

Dia mengatakan akan menghabiskan sisa hidupnya di penjara. Sebelumnya, jaksa menuntut Joon-seok hukuman mati karena dituduh melakukan pembunuhan dalam tragedi tenggelamnya MV Sewol pada April lalu. Dia dinilai lalai dalam menuntaskan tugasnya sebagai kapten dengan membiarkan ratusan penumpang terperangkap di dalam kapal yang mengalami masalah itu.

Berdasarkan tayangan ulang video, Joon-seok dan beberapa krunya memerintahkan para penumpang tetap berada di dalam kapal saat mereka mencoba menyelamatkan diri. Jaksa menilai keputusan yang diambil Joon-seok melawan hukum. Seharusnya, kata jaksa, Joon-seok berupaya mengevakuasi penumpang. Namun, menurut jaksa tuntutan itu tidak terbukti.

“Kami tidak bisa membuktikan bahwa terdakwa sadar semua korban akan meninggal. Mereka tidak memiliki niat untuk membunuh penumpang,” ujar hakim Lim Joungyoub, dikutip AFP.“Karena itu, tuduhan pembunuhan tidak kami terima,” tambahnya.


Muh shamil
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)