Penyelesaian Sengketa TPI Dinilai Harus Mengacu Perjanjian
A
A
A
JAKARTA - Penanganan perkara sengketa kepemilikan saham Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai harus didasarkan atas perjanjian dari pihak yang bersengketa.
"Saya rasa perlu dilihat klausula dalam perjanjian mereka, biasanya sebuah perjanjian sudah mengatur choice of law atau choice of forum-nya," ujar Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, apabila disepakati melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka perkara ini tidak boleh diadili Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dalam kaidah hukum kan dikenal doktrin pacta sunt servanda, yang artinya sebuah perjanjian mengikat penuh para pihak dan harus ditepati. Hal ini kan juga secara tegas diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Seperdi diberitakan sebelumnya, perselisihan mengenai saham kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) sedang ditangani BANI.
Perselisihan itu antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto. Namun Mahkamah Agung (MA)memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah Karya Bersama.
"Saya rasa perlu dilihat klausula dalam perjanjian mereka, biasanya sebuah perjanjian sudah mengatur choice of law atau choice of forum-nya," ujar Anggota Komisi III DPR Aboe Bakar Al Habsy saat dihubungi, Rabu (12/11/2014).
Menurut dia, apabila disepakati melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) maka perkara ini tidak boleh diadili Mahkamah Agung (MA).
"Kalau dalam kaidah hukum kan dikenal doktrin pacta sunt servanda, yang artinya sebuah perjanjian mengikat penuh para pihak dan harus ditepati. Hal ini kan juga secara tegas diatur dalam pasal 1338 KUH Perdata," tutur politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Seperdi diberitakan sebelumnya, perselisihan mengenai saham kepemilikan saham PT Cipta Televisi Indonesia (CTPI) sedang ditangani BANI.
Perselisihan itu antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto. Namun Mahkamah Agung (MA)memutuskan menolak PK yang diajukan sebelumnya oleh PT Berkah Karya Bersama.
(dam)