Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI

Rabu, 12 November 2014 - 09:30 WIB
Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI
Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto.

Kendati demikian, MA belum memberikan penjelasan seputar pertimbangan putusan menolak peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

Pengamat hukum Margarito Kamis mengaku pesimistis MA menjelaskan pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. "Tidak mungkin MA akan menjelaskan," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11/2014).

Kalaupun MA memberikan penjelasan, Margarito yakin lembaga tersebut akan menjelaskan secara normatif. "Jangan menunggu MA, karena akan normatif," kata Margarito.

Dia meyakini, setelah mengeluarkan putusan MA tidak akan banyak berkomentar dengan alasan kode etik seorang hakim.

"Saya tidak melihat kemungkinan MA itu menjelaskan soal ini karena sudah putus (perkara sengketa TPI) akan diam," kata Margarito.

Majelis hakim yang dipimpin M Saleh telah memutus menolak peninjauan kembali (PK) perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Mbak Tutut Soeharto.

Putusan itu banyak dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, perselisihan itu telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas kesepakatan dua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, para hakim yang mengadili PK perkara tersebut sulit ditemui untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil putusan.

Prosedur di MA pun terbilang cukup rumit dan sulit untuk meminta penjelasan hakim agung terkait putusan MA soal PK sengketa perkara kepemilikan TPI.

"Hakim tidak bisa memberikan komentar perkara, karena ada kode etik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Rudy Sudiyanto di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5769 seconds (0.1#10.140)