Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI

Rabu, 12 November 2014 - 09:30 WIB
Pengamat Pesimistis...
Pengamat Pesimistis MA Jelaskan Kasus TPI
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardianti Rukmana atau Mbak Tutut Soeharto.

Kendati demikian, MA belum memberikan penjelasan seputar pertimbangan putusan menolak peninjauan kembali (PK) perkara tersebut.

Pengamat hukum Margarito Kamis mengaku pesimistis MA menjelaskan pertimbangan dalam memutus perkara tersebut. "Tidak mungkin MA akan menjelaskan," kata Margarito saat dihubungi wartawan, Rabu (12/11/2014).

Kalaupun MA memberikan penjelasan, Margarito yakin lembaga tersebut akan menjelaskan secara normatif. "Jangan menunggu MA, karena akan normatif," kata Margarito.

Dia meyakini, setelah mengeluarkan putusan MA tidak akan banyak berkomentar dengan alasan kode etik seorang hakim.

"Saya tidak melihat kemungkinan MA itu menjelaskan soal ini karena sudah putus (perkara sengketa TPI) akan diam," kata Margarito.

Majelis hakim yang dipimpin M Saleh telah memutus menolak peninjauan kembali (PK) perkara sengketa TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Mbak Tutut Soeharto.

Putusan itu banyak dipertanyakan berbagai kalangan. Pasalnya, perselisihan itu telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) atas kesepakatan dua belah pihak.

Seperti diberitakan sebelumnya, para hakim yang mengadili PK perkara tersebut sulit ditemui untuk mendapatkan penjelasan mengenai hasil putusan.

Prosedur di MA pun terbilang cukup rumit dan sulit untuk meminta penjelasan hakim agung terkait putusan MA soal PK sengketa perkara kepemilikan TPI.

"Hakim tidak bisa memberikan komentar perkara, karena ada kode etik," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat MA Rudy Sudiyanto di MA, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa 12 November 2014.
(dam)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Perang Iran 20266: Ketika...
Perang Iran 20266: Ketika Diplomasi Berbicara dengan Bahasa Rudal
Prabowo akan Menerima...
Prabowo akan Menerima Surat Kepercayaan dari 17 Dubes pada 8 Juni 2026
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
3 Pati dan Pamen Dimutasi...
3 Pati dan Pamen Dimutasi Kapolri ke Kortastipidkor, Ada Irjen hingga Kombes Pol
7 Terdakwa Kasus Suap...
7 Terdakwa Kasus Suap Sertifikasi K3 Kemnaker Dihukum 4 hingga 6,5 Tahun Penjara
Survei Poltracking:...
Survei Poltracking: 42,4% Publik Setuju MK Hapus Presidential Threshold
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved