Tangani Perkara TPI, MA Tak Hormati BANI

Rabu, 12 November 2014 - 08:09 WIB
Tangani Perkara TPI,...
Tangani Perkara TPI, MA Tak Hormati BANI
A A A
JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai sebagai sikap tak menghormati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Proses hukum yang sedang berlangsung di BANI tidak boleh diambil alih oleh MA. Proses hukum yang berjalan harus dihormati. Putusan MA soal TPI itu bisa diartikan lembaga ini tak memandang keberadaan BANI," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Menurutnya, MA harus menghormati jika PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana memiliki perjanjian akan menyelesaikan perkara di BANI. Bukan malah membuat keputusan dengan proses hukum yang sedang berjalan di BANI.

"Karena BANI diakui oleh negara dalam penyelesaian hukum. Karena ada Undang-undang tentang Arbitrase. Dalam undang-undang dijelaskan sengketa non ligitasi bisa diselesaikan oleh arbitrase. Bukan hanya Indonesia, dunia internasional juga mengakui arbitrase," jelasnya.

Perlu diketahui, sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

Namun, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI belum lama ini.

Ketika ingin dikonfirmasi tentang putusan tersebut, MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari hukum. “Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya dalam kode etik hakim pun melarang itu,” ungkap Kepala Bagian Humas MA Budi Sudiyanto di Jakarta, Selasa 11 November 2014.

Perihal tidak boleh mengomentari putusan pun ditegaskan hakim agung Gayus Lumbuun. Saat dimintai keterangannya terkait kejanggalan perkara TPI, dirinya menyatakan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Ged“Maaf saya tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Gayus saat dihubungi.

Sementara itu Ketua majelis PK, M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons sedikit pun.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5861 seconds (0.1#10.140)