Tangani Perkara TPI, MA Tak Hormati BANI

Rabu, 12 November 2014 - 08:09 WIB
Tangani Perkara TPI,...
Tangani Perkara TPI, MA Tak Hormati BANI
A A A
JAKARTA - Langkah Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai sebagai sikap tak menghormati Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Proses hukum yang sedang berlangsung di BANI tidak boleh diambil alih oleh MA. Proses hukum yang berjalan harus dihormati. Putusan MA soal TPI itu bisa diartikan lembaga ini tak memandang keberadaan BANI," ujar Guru Besar Ilmu Hukum di Universitas Katolik Parahyangan (Unpar) Bandung Prof Asep Warlan Yusuf ketika dihubungi, Rabu (12/11/2014).

Menurutnya, MA harus menghormati jika PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana memiliki perjanjian akan menyelesaikan perkara di BANI. Bukan malah membuat keputusan dengan proses hukum yang sedang berjalan di BANI.

"Karena BANI diakui oleh negara dalam penyelesaian hukum. Karena ada Undang-undang tentang Arbitrase. Dalam undang-undang dijelaskan sengketa non ligitasi bisa diselesaikan oleh arbitrase. Bukan hanya Indonesia, dunia internasional juga mengakui arbitrase," jelasnya.

Perlu diketahui, sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

Namun, MA dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI belum lama ini.

Ketika ingin dikonfirmasi tentang putusan tersebut, MA menyatakan hakim tidak boleh mengomentari hukum. “Hakim agung memang tidak boleh mengomentari putusannya, soalnya dalam kode etik hakim pun melarang itu,” ungkap Kepala Bagian Humas MA Budi Sudiyanto di Jakarta, Selasa 11 November 2014.

Perihal tidak boleh mengomentari putusan pun ditegaskan hakim agung Gayus Lumbuun. Saat dimintai keterangannya terkait kejanggalan perkara TPI, dirinya menyatakan tidak bisa mengomentari putusan tersebut. Ged“Maaf saya tidak bisa mengomentari putusan,” ujar Gayus saat dihubungi.

Sementara itu Ketua majelis PK, M Saleh saat dihubungi tidak memberikan respons sedikit pun.
(kri)
Berita Terkait
Jadwal Live Televisi...
Jadwal Live Televisi MNC Group Fase Grup Piala Eropa 2020
Mahasiswa Sains Komunikasi...
Mahasiswa Sains Komunikasi dan DKV MNC University Belajar Proses Produksi Program TV di MNC TV
PT Mitra Sahabat Sawerigading...
PT Mitra Sahabat Sawerigading Bayar Sewa Lahan TPI Balambang
MNC TV Apresiasi Kerja...
MNC TV Apresiasi Kerja Keras Tim di MNC Sport Competition
Cara Setting Parabola...
Cara Setting Parabola untuk Nonton TV Digital
Turnamen Tenis Meja...
Turnamen Tenis Meja MNC Sport Competition, MNC TV: Wadah Menjajal Skill
Berita Terkini
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Modus Judi Online di...
Modus Judi Online di Hayam Wuruk Samarkan Aktivitas sebagai Perusahaan Teknologi
Infografis
10 Pesawat Tempur Paling...
10 Pesawat Tempur Paling Laku di Pasaran, Juaranya Tak Terduga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved