Kasus TPI, DPR Sarankan PT Berkah Lapor KY
A
A
A
JAKARTA - Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin berpendapat langkah Mahkamah Agung (MA) yang memutus perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai tidak tepat.
Pasalnya, perkara itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Azis menyarankan pihak yang berperkara agar melaporkan tindakan MA tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
"Silakan itu dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Silakan kondisinya (pelaku hukum) nanti dinilai," kata Azis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurut dia, langkah PT Berkah Karya Bersama dan Hardiyanti Rukmana mengambil jalan hukum perdata melalui arbitrase seharusnya tidak diintervensi oleh hukum lain.
Apapun hasilnya, kata dia, putusan arbitrase yang menjadi pedoman. "Sehingga pihak pengadilan (MA) seyogyanya menghargai," ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengaku belum membaca detail bunyi putusan MA terkait sengketa perkara PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Tetapi, kata dia, jika perkara sengketa tersebut sedang berperkara di hukum arbitrase, maka institusi hukum lain bersifat menunggu sampai putusan hukum dari arbitrase keluar.
MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa kepemilikan PT TPI.
Pasalnya, perkara itu sedang ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Azis menyarankan pihak yang berperkara agar melaporkan tindakan MA tersebut kepada Komisi Yudisial (KY).
"Silakan itu dilaporkan kepada Komisi Yudisial. Silakan kondisinya (pelaku hukum) nanti dinilai," kata Azis saat ditemui di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/11/2014).
Menurut dia, langkah PT Berkah Karya Bersama dan Hardiyanti Rukmana mengambil jalan hukum perdata melalui arbitrase seharusnya tidak diintervensi oleh hukum lain.
Apapun hasilnya, kata dia, putusan arbitrase yang menjadi pedoman. "Sehingga pihak pengadilan (MA) seyogyanya menghargai," ucapnya.
Anggota Fraksi Partai Golkar ini mengaku belum membaca detail bunyi putusan MA terkait sengketa perkara PT Berkah atas kepemilikan TPI.
Tetapi, kata dia, jika perkara sengketa tersebut sedang berperkara di hukum arbitrase, maka institusi hukum lain bersifat menunggu sampai putusan hukum dari arbitrase keluar.
MA menolak PK yang diajukan PT Berkah Karya Bersama terkait sengketa kepemilikan PT TPI.
(dam)