Terganjal Pemberkasan, Bawas MA Belum Bisa Periksa Majelis PK

Selasa, 11 November 2014 - 21:10 WIB
Terganjal Pemberkasan, Bawas MA Belum Bisa Periksa Majelis PK
Terganjal Pemberkasan, Bawas MA Belum Bisa Periksa Majelis PK
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menyatakan Badan Pengawas (Bawas) belum bisa melakukan pemeriksaan terkait peninjauan kembali (PK) terkait sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur mengatakan Bawas belum melihat pertimbangan perkara tersebut secara lengkap.

Kalaupun ada tindak lanjut, kata dia, berarti dilakukan setelah minutasi atau pemberkasan putusan perkara selesai.

"Kami belum tahu pertimbangannya seperti apa, isinya baru menolak saja putusan PK, apa yang menjadi petimbangan itu kan belum tahu. Saya rasa Bawas juga belum bisa melihat perkara itu karena harus dibaca dulu putusannya secara lengkap,” ungkap Ridwan di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

MA telah menjatuhkan putusan PK atas sengketa kepemilikan saham TPI saat proses penyelesaian maish berlangsung di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).
Penjatuhan putusan ini diduga melanggar hukum karena berdasarkan Undang-undang (UU) Arbitrase, pengadilan tidak bisa memproses perkara jika masih berlangsung di BANI.

Duduk sebagai Ketua Majelis M Saleh bersama dengan anggota Hamdi dan Abdul Manan. Perkara dengan nomor register 238 PK/PDT/2014 diputus majelis PK pada 29 Oktober 2014.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5668 seconds (0.1#10.140)