Ketua Hakim Perkara TPI di Mata YLBHI
A
A
A
JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) telah memutus peninjauan kembali (PK) perkara sengketa kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).
Majelis hakim yang menangani perkara itu diketuai oleh Wakil Ketua MA Mohammad Saleh.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai prestasi hakim M Saleh dalam hal penegakan hukum tidak menonjol.
"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Bahrain menjelaskan, sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.
"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Menurut dia, hakim agung yang layak menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu adalah orang yang berprestasi.
"Apalagi dengan Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," ucapnya.
Majelis hakim yang menangani perkara itu diketuai oleh Wakil Ketua MA Mohammad Saleh.
Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain menilai prestasi hakim M Saleh dalam hal penegakan hukum tidak menonjol.
"Kalau lihat prestasinya sampai sekarang, kayaknya kita enggak melihat ada prestasi yang betul-betul membanggakan, ataupun memunculkan temuan hukum dalam konteks penegakan hukum itu sendiri," tutur Bahrain di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).
Bahrain menjelaskan, sebelum menjadi hakim agung, Saleh menjabat hakim tinggi. Namun Saleh tidak memiliki prestasi yang membanggakan.
"Apalagi di zaman sekarang ini kan keadilan itu mahal sekali. Harusnya dia itu sudah menemukan hukum bahkan membuat preseden hukum dalam konteks keadilan masyarakat. Kan sampai sekarang enggak ada," tuturnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat Saleh kurang layak menduduki posisi jabatan Wakil Ketua Mahkamah Agung bidang Yudisial.
Menurut dia, hakim agung yang layak menjadi Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu adalah orang yang berprestasi.
"Apalagi dengan Artidjo (Artidjo Alkostar), itu kayaknya lebih tepat ya. Tapi kan mungkin internal melihat Artidjo ini terlalu terlalu tegas ," ucapnya.
(dam)