Putusan MA Soal Perkara TPI Dinilai Aneh

Selasa, 11 November 2014 - 17:41 WIB
Putusan MA Soal Perkara TPI Dinilai Aneh
Putusan MA Soal Perkara TPI Dinilai Aneh
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Agung (MA) terkait perkara peninjauan kembali (PK) sengketa perkara kepemilikan Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) dinilai aneh.

"Secara konsep hukumnya, ya aneh aja," kata Direktur Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Bahrain, di kantornya, Cikini, Jakarta Pusat, Selasa (11/11/2014).

Sebab, kata dia, sengketa perkara kepemilikan TPI antara PT Berkah Karya Bersama dan Siti Hardiyanti Rukmana atau Tutut Soeharto sedang diproses di Pengadilan Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Pada saat proses di BANI sedang berjalan, tiba-tiba ada putusan yang lain (MA). Harusnya dilihat secara general, enggak mesti ini harus jalan, itu harus jalan," tuturnya.

Terlebih, kata dia, ruang arbitrase itu terbuka untuk mediasi dan negosiasi terhadap proses perkara itu.

Sekadar diketahui, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak PK PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5607 seconds (0.1#10.140)