Sekretariat Komisi Informasi Digugat ke MK

Selasa, 11 November 2014 - 12:19 WIB
Sekretariat Komisi Informasi...
Sekretariat Komisi Informasi Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Keberadaan Sekretariat Komisi Informasi yang merupakan bentukan pemerintah dinilai telah memberangus fungsi dan kewenangan lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik.

Pernyataan ini disampaikan 20 komisioner Komisi Informasi pusat dan provinsi saat sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Kuasa hukum ke-20 komisioner Komisi Informasi Veri Junaidi menyampaikan, kliennya mempersoalkan berlakunya Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KIP tentang pengaturan kesekretariatan Komisi Informasi.

Menurut mereka, sebagai lembaga mandiri dan independen dalam menyelesaikan perkara informasi publik, Komisi Informasi seharusnya berdiri sendiri. Sebab, bukan hal tidak mungkin jika keberadaan sekretariat tetap dijalankan pemerintah, maka penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan secara merdeka.

Atas dasar itu, sudah sepantasnya Komisi Informasi harus dilepaskan dari segala kepentingan dan pengaruh dari para pihak yang bisa mempengaruhi putusan. Apalagi, dalam menjamin masyarakat atas hak informasi publik, Komisi Informasi bertindak atas fungsi ajudikasi nonlitigasi. Di mana, ajudikasi nonlitigasi memosisikan Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan.

Sehingga, layaknya lembaga peradilan, maka Komisi Informasi harus bersifat mandiri dan merdeka sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 23 UU KIP disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan aturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layak informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

“Penegasan Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan dikuatkan dalam Peraturan MA Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan,” ungkap Veri di hadapan majelis. Karena itu, meski didesain sebagai lembaga mandiri, namun masih ada pengaturan yang tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini terlihat dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4).

Dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah. Karena itu, secara norma bertentangan dengan sifat kemandirian Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan. Menanggapi itu, MK justru mempertanyakan kembali letak kerugian konstitusional yang diajukan atas berlakunya Pasal 29 UU KIP.

Sebab, argumentasi yang terbentuk dalam berkas permohonan tidak fokus dan tidakmengerucutpada kerugian konstitusional. “Jadinya ini tidak karuan. Saudara akan menghadapi pembentuk UU, bahkan ahli. Ini bukan menang atau kalah, tapi bagaimana saudara meyakinkan bahwa permohonan ini benar secara konstitusional. Saya tidak menemukan garis besarnya,” ungkap Ketua Majelis Ahmad Fadlil Sumadi.

Nurul adriyana
(bbg)
Berita Terkait
PBH Diharapkan Memiliki...
PBH Diharapkan Memiliki Peran Lebih dalam Mengedukasi Masyarakat di Bidang Hukum
Usai Dieksekusi Cambuk,...
Usai Dieksekusi Cambuk, Terpidana Pelanggar Syariat Islam Ini Tersungkur
Buka Mubes Gakum Kosgoro...
Buka Mubes Gakum Kosgoro 57, Agung Laksono Minta Hukum Tak Hanya Tajam ke Bawah Saja
Pembukaan Kantor Hukum...
Pembukaan Kantor Hukum Samara, Barita: Komjak RI Konsisten Jalankan Pegawasan Demi Tegaknya Keadilan
Apa Saja Jenis Tata...
Apa Saja Jenis Tata Hukum yang Ada di Indonesia? Berikut Penjabarannya
Pembagian Macam-Macam...
Pembagian Macam-Macam Hukum di Indonesia
Berita Terkini
UU PFII Bukti Pemerintah...
UU PFII Bukti Pemerintah Serius Bangun Fondasi Ekonomi Jangka Panjang
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama...
BGN Perkenalkan Deputi-Sestama Baru, Ada Mantan Kapuspenkum Kejagung
Dugaan Penyamaran Aset...
Dugaan Penyamaran Aset Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Disorot
Jadi Investor Fiktif,...
Jadi Investor Fiktif, 10 WNA Ditangkap Imigrasi
Penguatan Kualitas Lulusan...
Penguatan Kualitas Lulusan Terus Digencarkan SGU
Cerita Megawati Pergoki...
Cerita Megawati Pergoki Intelijen: Hidup Saya Ini Diinteli Terus
Infografis
Mampukah John Herdman...
Mampukah John Herdman Bawa Timnas Indonesia ke Panggung Dunia?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved