Sekretariat Komisi Informasi Digugat ke MK

Selasa, 11 November 2014 - 12:19 WIB
Sekretariat Komisi Informasi Digugat ke MK
Sekretariat Komisi Informasi Digugat ke MK
A A A
JAKARTA - Keberadaan Sekretariat Komisi Informasi yang merupakan bentukan pemerintah dinilai telah memberangus fungsi dan kewenangan lembaga Komisi Informasi sebagai lembaga yang menyelesaikan sengketa informasi publik.

Pernyataan ini disampaikan 20 komisioner Komisi Informasi pusat dan provinsi saat sidang perdana uji materi Undang-Undang (UU) 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, kemarin. Kuasa hukum ke-20 komisioner Komisi Informasi Veri Junaidi menyampaikan, kliennya mempersoalkan berlakunya Pasal 29 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) UU KIP tentang pengaturan kesekretariatan Komisi Informasi.

Menurut mereka, sebagai lembaga mandiri dan independen dalam menyelesaikan perkara informasi publik, Komisi Informasi seharusnya berdiri sendiri. Sebab, bukan hal tidak mungkin jika keberadaan sekretariat tetap dijalankan pemerintah, maka penyelesaian perkara tidak dapat dilakukan secara merdeka.

Atas dasar itu, sudah sepantasnya Komisi Informasi harus dilepaskan dari segala kepentingan dan pengaruh dari para pihak yang bisa mempengaruhi putusan. Apalagi, dalam menjamin masyarakat atas hak informasi publik, Komisi Informasi bertindak atas fungsi ajudikasi nonlitigasi. Di mana, ajudikasi nonlitigasi memosisikan Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan.

Sehingga, layaknya lembaga peradilan, maka Komisi Informasi harus bersifat mandiri dan merdeka sebagaimana dimaksud Pasal 23 UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Dalam Pasal 23 UU KIP disebutkan bahwa Komisi Informasi adalah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan UU dan aturan pelaksanaannya, menetapkan petunjuk teknis standar layak informasi publik, dan menyelesaikan sengketa informasi publik melalui mediasi dan atau ajudikasi nonlitigasi.

“Penegasan Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan dikuatkan dalam Peraturan MA Nomor 2 tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi di Pengadilan,” ungkap Veri di hadapan majelis. Karena itu, meski didesain sebagai lembaga mandiri, namun masih ada pengaturan yang tidak konsisten. Ketidakkonsistenan ini terlihat dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (4).

Dalam Pasal 29 ayat (2) disebutkan bahwa Sekretariat Komisi Informasi dilaksanakan oleh pemerintah. Karena itu, secara norma bertentangan dengan sifat kemandirian Komisi Informasi sebagai lembaga kurasi peradilan. Menanggapi itu, MK justru mempertanyakan kembali letak kerugian konstitusional yang diajukan atas berlakunya Pasal 29 UU KIP.

Sebab, argumentasi yang terbentuk dalam berkas permohonan tidak fokus dan tidakmengerucutpada kerugian konstitusional. “Jadinya ini tidak karuan. Saudara akan menghadapi pembentuk UU, bahkan ahli. Ini bukan menang atau kalah, tapi bagaimana saudara meyakinkan bahwa permohonan ini benar secara konstitusional. Saya tidak menemukan garis besarnya,” ungkap Ketua Majelis Ahmad Fadlil Sumadi.

Nurul adriyana
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6921 seconds (0.1#10.140)