Zulkifli Hasan Jadi Saksi Dua Kasus
A
A
A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua MPR Zulkifli Hasan dalam kapasitas sebagai Menteri Kehutanan 2009-2014.
Zulkifli tidak hanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau, tapi juga kasus tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Nanti sekalian mau ditanya ke yang bersangkutan untuk kasus Riau," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/11/2014).
KPK juga memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi lainnya, yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.
Kemudian Anggota Komisi IV DPR RI Periode Tahun 2009-2014 Muhammad Prakosa, dan dua karyawan swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy alias Atay.
Dalam kasus alih fungsi lahan di Bogor, penyidik telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
Zulkifli tidak hanya diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi alih fungsi lahan hutan di Riau, tapi juga kasus tukar menukar kawasan hutan di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
"Nanti sekalian mau ditanya ke yang bersangkutan untuk kasus Riau," ujar Kepala Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Senin (11/11/2014).
KPK juga memanggil beberapa orang untuk diperiksa sebagai saksi lainnya, yakni Direktur Jenderal Planologi Kehutanan pada Kementerian Kehutanan Bambang Soepijanto dan Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan Hadi Daryanto.
Kemudian Anggota Komisi IV DPR RI Periode Tahun 2009-2014 Muhammad Prakosa, dan dua karyawan swasta bernama Keith Steven Muljadi dan Atar Kompoy alias Atay.
Dalam kasus alih fungsi lahan di Bogor, penyidik telah menetapkan Kwee Cahyadi Kumala (KCK) sebagai tersangka. Komisaris Utama PT Bukit Jonggol Asri (BJA) itu disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001.
Cahyadi juga disangka melanggar Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor sebagimana diubah dalam UU Nomor 20 tahun 2001. Pasal tersebut mengatur tentang dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus korupsi.
(dam)