Berdamai, KIH Dapat 21 Pimpinan AKD
A
A
A
JAKARTA - Setelah berseteru selama sebulan lebih di DPR, akhirnya Koalisi Merah Putih (KMP) dan Koalisi Indonesia Hebat (KIH) berdamai. Sebagai kompromi atas konflik politik tersebut, disepakati alokasi 21 posisi pimpinan di alat kelengkapan Dewan (AKD) untuk KIH.
Sebagai konsekuensinya, dua kekuatan politik tersebut bersepakat akan merevisi Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengubah komposisi jumlah pimpinan satu ketua dan empat wakil dari sebelumnya tiga wakil.
”Kita sepakat untuk mengakhiri dinamika politik yang tidak produktif. Kita sama-sama berperan dalam politik di DPR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham kepada wartawan seusai musyawarah mufakat KMP-KIH di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, KIH mendapatkan posisi pimpinan AKD sebanyak 21 di 11 komisi dan 5 badan. Perinciannya, 16 dari penambahan pimpinan AKD dan 5 pimpinan di AKD yang belum terbentuk dan kurang komposisi pimpinannya. ”Kan ada dua badan yang belum disahkan seperti BURT dan Banggar. Kita bisa realisasi,” urainya.
Kesepakatan tersebut diambil seusai pertemuan pimpinan dua kubu di ruang pimpinan DPR Lantai 3 Gedung Nusantara III sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan tiga wakil ketua (Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah).
Dari KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Selain mereka, hadir pula perwakilan KMP Idrus Marham. Sayangnya, pertemuan berlangsung tertutup. Namun, menurut perwakilan yang terlibat di dalamnya, pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 tersebut berjalan santai.
Permufakatan dengan mudah diperoleh karena sudah ada pembicaraan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Idrus menjelaskan, jika tidak ada lagi masalah yang prinsip, malam ini KMP dan KIH akan membubuhkan tanda tangan. Penandatanganan dari KMP akan diwakili Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa dan Idrus sendiri. Untuk KIH, politikus senior PDIP Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP sementara Olly Dondokambey.
Adapun untuk revisi UU MD3 dan tata tertib DPR, menurut dia, akan diserahkan ke DPR dan fraksi-fraksi yang ada. Selanjutnya KIH akan menyerahkan susunan nama komisi dan AKD untuk disahkan di rapat paripurna Kamis. Dengan begitu, komisi sudah bisa jalan sambil menunggu proses perubahan UU MD3.
”Yang berubah tidak banyak, hanya pasal yang menyangkut posisi kepemimpinan di AKD saja,” tandasnya. Pramono Anung membenarkan telah tercapainya kesepakatan antara KMP dan KIH. Dia menjelaskan ada tiga poin kesepakatan yang dicapai.
Poin pertama, baik KMP maupun KIH akan berada seluruhnya di dalam AKD yang berjumlah 16 dan tidak ada penambahan. Kedua akan ada perubahan tata tertib dan UU MD3 yang diharapkan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014. Kesepakatan ketiga, dengan terselesaikannya persoalan, kedua pihak berse-pakat bisa berkonsentrasi untuk segera bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan beberapa masalah yang belum diselesaikan.
”Mudah-mudahan pada hari Kamis besok kita sudah bisa paripurna, kemudian kita masuk dalam penyelesaian revisi UU MD3 dan tata tertib,” ucap mantan Wakil Ketua DPR itu. Dia menambahkan, pimpinan dari seluruh fraksi akan bertemu guna menindaklanjuti hasil putusan ini. Pramono juga menjelaskan tidak akan ada perombakan pimpinan AKD.
Pembentukan pimpinan kelengkapan Dewan akan dibicarakan setelah selesainya revisi UU MD3 yang baru dan tata tertib DPR yang baru. Wakil Ketua DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah membenarkan itu. Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut dia, semuanya sepakat untuk bersama-sama bekerja di DPR.
”Dengan prinsip musyawarah mufakat (antara KIH dan KMP), kita mengisi kepemimpinan AKD sebagai konsekuensi mengubah UU MD3,” kata Fahri di Gedung DPR Jakarta kemarin. Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, dampak pemberian jatah 21 kursi pimpinan kepada KIH oleh KMP bagi eksistensi oposisi parlemen tidak banyak berpengaruh.
Karena jabatan pimpinan masih didominasi KMP dan sistem kolektif- kolegial tetap akan memberikan keuntungan bagi KMP. ”Mayoritas pimpinan AKD tetap milik KMP,” ujar Lucius kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Namun, menurutnya, dampak yang paling kelihatan, KMP akhirnya tidak ngotot melakukan sapu bersih parlemen dan merelakan sebagian jatah pimpinan AKD kepada KIH.
Kecenderungan serupa juga terjadi pada dua koalisi yang memperebutkan kekuasaan. ”(Yaitu) menjadikan kursi alat kelengkapan sebagai ajang transaksi,” jelasnya. Dalam pandangannya, ketika cara transaksional digunakan untuk menyelesaikan konflik, dampak bagi oposisi ke depan adalah kerentanan sikap kritisnya terhadap pemerintah.
Selalu memungkinkan untuk ditawar melalui peluang kekuasaan atau wadah transaksi lain. Menurut dia, meskipun bargaining position KMP tetap tinggi, posisi itu bukan berarti tak bisa ditawar lagi. Dengan menurunkan posisi tawarnya, KMP sangat mungkin memanfaatkan peluangnya yang menguasai parlemen untuk ditransaksikan. ”Jika tawaran KIH atau pemerintah menguntungkan mereka, hal itu mungkin terjadi,” tandasnya.
Kiswondari
Sebagai konsekuensinya, dua kekuatan politik tersebut bersepakat akan merevisi Undang- Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) untuk mengubah komposisi jumlah pimpinan satu ketua dan empat wakil dari sebelumnya tiga wakil.
”Kita sepakat untuk mengakhiri dinamika politik yang tidak produktif. Kita sama-sama berperan dalam politik di DPR,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP Partai Golkar Idrus Marham kepada wartawan seusai musyawarah mufakat KMP-KIH di Gedung DPR Senayan, Jakarta, kemarin.
Dengan demikian, KIH mendapatkan posisi pimpinan AKD sebanyak 21 di 11 komisi dan 5 badan. Perinciannya, 16 dari penambahan pimpinan AKD dan 5 pimpinan di AKD yang belum terbentuk dan kurang komposisi pimpinannya. ”Kan ada dua badan yang belum disahkan seperti BURT dan Banggar. Kita bisa realisasi,” urainya.
Kesepakatan tersebut diambil seusai pertemuan pimpinan dua kubu di ruang pimpinan DPR Lantai 3 Gedung Nusantara III sekitar pukul 12.00 WIB kemarin. Hadir dalam pertemuan itu sejumlah pimpinan DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan tiga wakil ketua (Fadli Zon, Taufik Kurniawan, dan Fahri Hamzah).
Dari KIH diwakili Pramono Anung dan Olly Dondokambey. Selain mereka, hadir pula perwakilan KMP Idrus Marham. Sayangnya, pertemuan berlangsung tertutup. Namun, menurut perwakilan yang terlibat di dalamnya, pertemuan yang berlangsung hingga pukul 13.30 tersebut berjalan santai.
Permufakatan dengan mudah diperoleh karena sudah ada pembicaraan dalam sejumlah pertemuan sebelumnya. Idrus menjelaskan, jika tidak ada lagi masalah yang prinsip, malam ini KMP dan KIH akan membubuhkan tanda tangan. Penandatanganan dari KMP akan diwakili Ketua Umum DPP PAN Hatta Rajasa dan Idrus sendiri. Untuk KIH, politikus senior PDIP Pramono Anung dan Ketua Fraksi PDIP sementara Olly Dondokambey.
Adapun untuk revisi UU MD3 dan tata tertib DPR, menurut dia, akan diserahkan ke DPR dan fraksi-fraksi yang ada. Selanjutnya KIH akan menyerahkan susunan nama komisi dan AKD untuk disahkan di rapat paripurna Kamis. Dengan begitu, komisi sudah bisa jalan sambil menunggu proses perubahan UU MD3.
”Yang berubah tidak banyak, hanya pasal yang menyangkut posisi kepemimpinan di AKD saja,” tandasnya. Pramono Anung membenarkan telah tercapainya kesepakatan antara KMP dan KIH. Dia menjelaskan ada tiga poin kesepakatan yang dicapai.
Poin pertama, baik KMP maupun KIH akan berada seluruhnya di dalam AKD yang berjumlah 16 dan tidak ada penambahan. Kedua akan ada perubahan tata tertib dan UU MD3 yang diharapkan selesai sebelum tanggal 5 Desember 2014. Kesepakatan ketiga, dengan terselesaikannya persoalan, kedua pihak berse-pakat bisa berkonsentrasi untuk segera bekerja sama dengan pemerintah untuk menyelesaikan beberapa masalah yang belum diselesaikan.
”Mudah-mudahan pada hari Kamis besok kita sudah bisa paripurna, kemudian kita masuk dalam penyelesaian revisi UU MD3 dan tata tertib,” ucap mantan Wakil Ketua DPR itu. Dia menambahkan, pimpinan dari seluruh fraksi akan bertemu guna menindaklanjuti hasil putusan ini. Pramono juga menjelaskan tidak akan ada perombakan pimpinan AKD.
Pembentukan pimpinan kelengkapan Dewan akan dibicarakan setelah selesainya revisi UU MD3 yang baru dan tata tertib DPR yang baru. Wakil Ketua DPR Fraksi PKS Fahri Hamzah membenarkan itu. Sudah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. Menurut dia, semuanya sepakat untuk bersama-sama bekerja di DPR.
”Dengan prinsip musyawarah mufakat (antara KIH dan KMP), kita mengisi kepemimpinan AKD sebagai konsekuensi mengubah UU MD3,” kata Fahri di Gedung DPR Jakarta kemarin. Research Manager Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus berpendapat, dampak pemberian jatah 21 kursi pimpinan kepada KIH oleh KMP bagi eksistensi oposisi parlemen tidak banyak berpengaruh.
Karena jabatan pimpinan masih didominasi KMP dan sistem kolektif- kolegial tetap akan memberikan keuntungan bagi KMP. ”Mayoritas pimpinan AKD tetap milik KMP,” ujar Lucius kepada KORAN SINDO di Jakarta kemarin. Namun, menurutnya, dampak yang paling kelihatan, KMP akhirnya tidak ngotot melakukan sapu bersih parlemen dan merelakan sebagian jatah pimpinan AKD kepada KIH.
Kecenderungan serupa juga terjadi pada dua koalisi yang memperebutkan kekuasaan. ”(Yaitu) menjadikan kursi alat kelengkapan sebagai ajang transaksi,” jelasnya. Dalam pandangannya, ketika cara transaksional digunakan untuk menyelesaikan konflik, dampak bagi oposisi ke depan adalah kerentanan sikap kritisnya terhadap pemerintah.
Selalu memungkinkan untuk ditawar melalui peluang kekuasaan atau wadah transaksi lain. Menurut dia, meskipun bargaining position KMP tetap tinggi, posisi itu bukan berarti tak bisa ditawar lagi. Dengan menurunkan posisi tawarnya, KMP sangat mungkin memanfaatkan peluangnya yang menguasai parlemen untuk ditransaksikan. ”Jika tawaran KIH atau pemerintah menguntungkan mereka, hal itu mungkin terjadi,” tandasnya.
Kiswondari
(bbg)