Putuskan Perkara TPI, MA Langgar Kompetensi

Senin, 10 November 2014 - 22:14 WIB
Putuskan Perkara TPI,...
Putuskan Perkara TPI, MA Langgar Kompetensi
A A A
JAKARTA - Mahkamah Agung tidak berhak memutus perkara sengketa antara PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana. Karena kasus antara keduanya ini telah ditangani oleh Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).

"Terkait perkara sengketa TPI, pengadilan (MA) tidak berhak memutus perkara tersebut. Karena masalah itu sudah ditangani BANI sesuai keinginan kedua belah pihak," kata Ketua Komisi Yudisial Suparman Marzuki saat dihubungi, Senin (10/11/2014).

Seyogyanya, lanjut Suparman, MA wajib menolak perkara yang bukan merupakan kompetensi absolutnya. Putusan MA yang tidak menolak perkara yang bukan wilayah kompetensi absolutnya, termasuk kategori pelanggaran.

"Kalau para pihak telah menyatakan dan menyepakati penyelesaian di pengadilan Arbitrase, maka semua pihak harus menghormati mekanisme itu," ujar Suparman.

Perjanjian keduanya untuk membawa sengketa ke Pengadilan Arbitrase, kata Suparman, adalah hukum yang mengikat.

Sengketa perkara para pihak ini masih dalam proses penyelesaian di Pengadilan BANI. Proses penyelesaian sengketa di BANI sesuai dengan kesepakatan para pihak dalam perjanjian investasi, bahwa jika ada sengketa di antara para pihak terkait perjanjian investasi, maka harus dan hanya bisa diperiksa oleh Arbitrase.

Diberitakan pada hari ini, Mahkamah Agung dengan Ketua Majelis Hakim Dr M Saleh, dan Hakim anggota Hamdi dan Prof Dr Abdul Manan, memutus perkara sengketa PT Berkah Karya Bersama dengan Siti Hardiyanti Rukmana, dengan menolak peninjauan kembali (PK) PT Berkah atas kepemilikan TPI.
(hyk)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1718 seconds (0.1#10.140)