PT DKI Perberat Hukuman Eks Petinggi Adhi Karya

Senin, 10 November 2014 - 19:57 WIB
PT DKI Perberat Hukuman...
PT DKI Perberat Hukuman Eks Petinggi Adhi Karya
A A A
JAKARTA - Mantan Direktur Operasional PT Adhi Karya, Teuku Bagus Mokhamad Noor, dipaksa tinggal lebih lama lagi di sel tahanannya.

Sebab, Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan memperberat hukuman mantan petinggi perusahaan Adhi Karya itu dari putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus proyek Sport Center, Hambalang, Bogor.

"Ya benar. Hukuman penjara menjadi enam tahun dan denda menjadi Rp300 juta," tulis Humas Pengadilan Tinggi DKI, Muhammad Hatta, melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Senin (10/11/2014).

Kata Hatta, putusan banding Teuku Bagus dibacakan pada 27 Oktober lalu. Menurutnya, sidang itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Samsul Bahri Bapatua.

Meski demikian, saat dikonfirmasi alasan memperberat hukum itu, Hatta enggan menjelaskan. Dia berdalih harus melihat lagi berkas perkara itu.

"Saya mesti cek lagi," tambah Hatta.

Hal demikian juga tidak bisa dikonfirmasi kepada kuasa hukum Teuku Bagus, Haryo Wibowo. Sebab ketika telepon selulernya dihubungi, dia tidak menjawabnya dan malah dimatikan.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada putusan tingkat pertama menjatuhkan hukuman terhadap Teuku Bagus dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan. Hakim juga mengganjar Teuku Bagus dengan pidana denda Rp150 juta subsider tiga bulan kurungan.

Dalam amar putusan yang dibacakan hakim Purwono Edi Santoso, mantan Kepala Divisi Konstruksi I perusahaan pelat merah itu dianggap terbukti memberikan suap ke beberapa pejabat terkait pengurusan proyek pusat olah raga milik Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) itu.

Dimana vonis yang dijatuhkan majelis hakim tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Jaksa menuntut Teuku Bagus dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6359 seconds (0.1#10.140)