Djan Faridz Perkenalkan Pengurus Harian DPP PPP

Senin, 10 November 2014 - 14:30 WIB
Djan Faridz Perkenalkan...
Djan Faridz Perkenalkan Pengurus Harian DPP PPP
A A A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta, Djan Faridz, mulai menyusun komposisi pengurus harian setelah terpilih sepekan lalu.

Kemarin Djan memperkenalkan pengurus harian DPP saat menggelar rapat internal di Kantor DPP PPP Jakarta. Pengurus harian ini yang nantinya akan didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). ”Segera akan diumumkan, insya Allah dalam pekan ini,” ujar Djan kemarin. Hanya, Djan belum bersedia mengumumkan struktur lengkap kepengurusannya.

Agenda yang dilaksanakan kemarin sebatas mengenalkan orang- orang baru yang akan bergabung di kepengurusannya. Dalam kepengurusannya itu Djan merangkul 22 orang dari kubu Ketua Umum PPP versi Muktamar Surabaya, Romahurmuziy (Romi). ”Anggota Fraksi PPP di DPR ada 39 orang, sebagian di antaranya sudah masuk kepengurusan, yang lainnya masih dalam proses,” ujarnya.

Dia juga mengajak 29 tokoh ulama di Indonesia untuk masuk ke dalam kepengurusan di Dewan Syariah. ”Mereka sudah menyatakan kesiapannya bergabung bersama PPP,” katanya. Mengenai arah koalisi, Djan menegaskan, posisi PPP di parlemen tetap berada di Koalisi Merah Putih (KMP). ”Sampai saat ini kami masih tetap di KMP,” ujarnya.

Mantan Ketua Umum DPP PPP Suryadharma Ali (SDA) yang dimintai konfirmasi menyebutkan beberapa nama yang masuk dalam pengurus harian DPP PPP tersebut. Posisi sekjen ditempati Achmad Dimyati Natakusumah, sedangkan wakil ketua umum ada enam orang, yakni Arief Mudatsir Mandan, Humphrey R Djemat, Epyardi Asda, Habil Marati, Fernita Darwis, dan Wardatul Asriyah. Wardatul tak lain merupakan istri SDA. Adapun posisi bendahara umum diduduki Dyah Anita Prihapsari.

Sementara itu, Dimyati Natakusumah mengatakan kubu Romiseharusnya menghentikan tindakan pemecatan kader dan kegiatan lain terkait pengurus harian pascaputusan sela Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) DKI Jakarta. ”Saya informasikan kepada Romi dkk, jangan main pecat-pecatan, tidak baik untuk masa depan partai,” ucapnya.

Diketahui, Romi antara lain memecat Ketua DPW PPP DKI Jakarta Abraham Lunggana alias Haji Lulung. Anggota DPRD Jakarta ini dipecat karena masuk menjadi bagian kubu SDA yang mendukung kepengurusan Djan Faridz. Dimyati juga mengimbau DPW dan DPC PPP di seluruh Indonesia untuk menjaga kekompakan dan kesolidan dalam satu koordinasi DPP yang sesuai dengan undang-undang dan AD/ART partai. DPW dan DPC juga diminta tidak terprovokasi dengan hasutan yang menyebut hasil Muktamar Surabaya yang sah.

”Sesuai putusan PTUN, PPP kembali ke apa yang sudah diputuskan mahkamah partai, yakni mengesahkan pengurus hasil Muktamar Jakarta,” ucap Dimyati. Selain itu, Romi diminta tidak melakukan kegiatan apa pun seperti tercantum dalam keputusan sela PTUN. Putusan PTUN adalah memerintahkan penundaan pelaksanaan SK Kemenkumham yang mengesahkan kepengurusan Romi.

”Mereka tidak boleh melakukan proses apa pun,” timpal Humprey R Djemat. Sebelumnya, PTUN mengabulkan gugatan Djan Faridz dan menginstruksikan penundaan pelaksanaan keputusan Kemenkumham No M.HH- 07.AH.11.01 Tahun 2014. Sementara itu, Wakil Sekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Arsul Sani menyatakan, kepengurusan Djan Faridz tidak sah karena muktamar yang digelar tidak sesuai dengan peraturan, yakni peserta tidak mencapai kuorum.

Dengan demikian, kata dia, kepengurusan atau formatur yang dibuat kubu Djan tidak memengaruhi DPP PPP kubu Romi. Arsul menyatakan pada akhirnya jika putusan PTUN memenangkan kubu Djan Faridz, yang gugur hanya SK Kemenkumham mengenai kepengurusan yang dipimpin Romi. Adapun penempatan siapa yang akan masuk dalam formatur dikembalikan ke partai dalam bentuk musyawarah.

Mula akmal
(ars)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6566 seconds (0.1#10.140)