Antasari & Nasrudin Gugat RS Mayapada Serta Polda Metro

Senin, 10 November 2014 - 10:38 WIB
Antasari & Nasrudin Gugat RS Mayapada Serta Polda Metro
Antasari & Nasrudin Gugat RS Mayapada Serta Polda Metro
A A A
JAKARTA - Keluarga mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan keluarga almarhum Nasrudin Zulkarnaen yang juga mantan dirut Rajawali Putrabanjaran melakukan gugatan kepada RS Mayapada dan Polda Metro Jaya. Mereka menggugat Rp20 miliar karena barang bukti berupa baju korban Nasrudin hilang.

Menurut Koordinator Advokasi kedua keluarga tersebut Boyamin Saiman, pihaknya menggugat secara perdata pihak RS Mayapada dan Polda Metro Jaya untuk pintu masuk mencari keadilan.

"Karena akan ketahuan dari pakaian korban, apakah dari depan atau dari belakang. Kemana itu barang bukti, kita kok sulit sekali mendapatkan itu, kenapa sampai hilang, kan harus dikembalikan ke keluarga dong," ujar Boyamin di Pengadilan Negeri Tangerang, Jalan TMP Taruna, Kota Tangerang, Senin (10/11/2014)

Boyamin mengaku gugatan tersebut akan menjadi pintu masuk untuk membongkar konspirasi fitnah terhadap Antasari.

"Tentu kalau ini terkuak, kami tentu akan mudah mengetahui. Awalnya kami mengira memang Pak Antasari pelakunya, tetapi belakangan dengan bukti-bukti yang tak lengkap dan seakan diarahkan kami yakin pelakunya bukan Pak Antasari," ujarnya.

Agendanya sidang akan digelar pada hari ini hari ini pukul 10.00 WIB. Namun, hingga pukul 10.00 WIB belum terlihat hadirnya dari kubu tergugat. Sedangkan Antasari dan keluarga korban telah hadir.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5675 seconds (0.1#10.140)