Ledia Hanifa: Kolom Agama di KTP Identitas sebagai WNI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa Amalia mengkritisi rencana Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yang ingin mengosongkan kolom agama di KTP. Pasalnya, kolom agama di KTP adalah identitas seorang Warga Negara Indonesia (WNI).
"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, agama yang tercantum di KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuhnya.
Ledia menyatakan, pengosongan kolom agama di KTP tidak menjadi soal apabila seseorang itu memang tidak menganut enam agama yang diakui oleh pemerintah. "Yang akan jadi masalah itu apabila dihapus atau dihilangkan semuanya," ujarnya.
Politikus PKS ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain.
Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Ledia menambahkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," tandas anggota dewan dari Dapil Jabar I itu.
"Sebab dalam pembukaan UUD 1945 secara tegas meletakkan Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai landasan. Sehingga dapat dikatakan bahwa setiap WNI yang menjalankan agamanya dengan baik maka ia adalah seorang Pancasilais," kata Ledia kepada Sindonews, di Jakarta, Senin (10/11/2014).
Menurutnya, agama yang tercantum di KTP berkorelasi dengan pemenuhan hak dan kewajiban sebagai warga negara. "Setidaknya ini akan menegaskan pola kerukunan hidup antar umat beragama," imbuhnya.
Ledia menyatakan, pengosongan kolom agama di KTP tidak menjadi soal apabila seseorang itu memang tidak menganut enam agama yang diakui oleh pemerintah. "Yang akan jadi masalah itu apabila dihapus atau dihilangkan semuanya," ujarnya.
Politikus PKS ini menjelaskan, banyak manfaat dari adanya kolom agama. Misalnya, dengan adanya identitas agama di e-KTP maka seseorang dibatasi untuk tidak masuk dan menggangu ibadah orang lain.
Selain itu, juga mempermudah hak seseorang untuk mendapatkan pengajaran agama di sekolah dengan guru yang seagama dengannya sebagaimana yang tertera dalam Undang-Undang Sistem pendidikan nasional (Sisdiknas).
Ledia menambahkan, jika kolom agama dihapus, maka akan mempersulit proses pemakaman sesorang jika meninggal dunia. "Jika dia wafat harus dimakamkan sesuai agamanya. Jika tak tercantum dalam KTP dan yang bersangkutan mengalami kecelakaan yang menimbulkan kematian tentu pengurusan jenazahnya dilakukan sesuai identitas di KTP-nya," tandas anggota dewan dari Dapil Jabar I itu.
(kri)