Romi Nilai SK Menkumham Soal Muktamar Surabaya Tetap Berlaku

Senin, 10 November 2014 - 08:15 WIB
Romi Nilai SK Menkumham Soal Muktamar Surabaya Tetap Berlaku
Romi Nilai SK Menkumham Soal Muktamar Surabaya Tetap Berlaku
A A A
JAKARTA - Ketua Umum DPP PPP hasil Muktamar VIII Surabaya M Romahurmuziy mengatakan, penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) belum dapat dikatakan sebagai putusan final.

Ia menjelaskan, penetapan PTUN yang diatur dalam Pasal 67 Ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN mengatakan boleh tidaknya dan dijalankan oleh tergugat, dalam hal ini Menkumham.

Pria yang akrab disapa Romi ini juga menerangkan, sepanjang Menkumham belum menerbitkan penundaan, maka DPP PPP tetap hasil Muktamar VIII PPP di Surabaya.

"Amar kedua Penetapan PTUN dituliskan: 'Memerintahkan kepada tergugat'. Ini sama dengan kita memerintahkan kepada anak kita semisal: 'Tutup pintu!' katanya melalui pesan tertulis yang diterima Sindonews, Senin (10/11/2014).

"Maka jelas pintu belum tertutup sampai anak kita menjalankan perintah kita menutupnya," sambungnya.

Romi juga berpendapat, SK Menkumham tentang Perubahan Susunan Pengurus tidak lagi membutuhkan pelaksanaan mengingat sifat SK Menkumham yang konstitutif, yakni menimbulkan keadaan hukum baru.

"Dari semula DPP PPP adalah hasil Muktamar Bandung 2011 mjd hasil Muktamar Surabaya 2014 ini lanjutannya," kata dia.

Dirinya juga menegaskan, dalam amar ketiga SK Menkumham tetap berlaku, namun tak boleh diubah lagi sampai putusan bersifat tetap.

"Selanjutnya di amar ketiga: 'termasuk penerbitan surat keputusan TUN yang baru menegenai hal yang sama'. Karenanya, seluruh hasil 'muktamar' sahid juga tidak bisa diproses pendaftarannya."

"Penetapan penundaan, pada dasarnya adalah skorsing atau menunda daya berlaku SK Menkumham. Namun jika sifatnya condemnatoir atau perintah, dia terhitung efektif hanya jika Menkumham menjalankannya," lanjutnya.

Ia juga menuturkan, atas pertimbangan Pasal 64 Ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN dan pertimbangan Pasal 53 Ayat (2) huruf b UU 5/1986 tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik maka apabila yang dimaksud PTUN adalah ditunda keberlakuan SK Menkumham dengan demikian tidak ada DPP PPP per 6 November 2014 dan itu bertentangan dengan asas kepastian hukum.

"Dengan demikian yang dimaksud PTUN adalah menunda pelaksanaan yaitu putusan lanjutan bilamana ada atas SK Menkumham tanggal 28 Oktober," ujarnya.

Terakhir, Romi menerangkan terkait Pasal 116 Ayat 3 UU 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas PTUN di mana memastikan menteri memiliki waktu 90 hari untuk mempertimbangkan perlunya dijalankan atau tidaknya.

"Mendesak-desaknya hanya menunjukkan kita tidak paham undang-undang. Kesimpulan: SK Menkumham soal Muktamar Surabaya tetap berlaku dan memiliki kekuatan hukum yg mengikat," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7499 seconds (0.1#10.140)