Kisruh Parlemen, Istilah KMP dan KIH Disarankan Diubah
A
A
A
JAKARTA - Istilah koalisi merah putih (KMP) dan koalisi pendukung Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) atau biasa disebut koalisi Indonesia hebat (KIH) sebaiknya diubah.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan dua kekuatan di DPR itu cukup disebut dengan istilah koalisi di pemerintahan dan di luar pemerintahan.
"Ke depan jangan lagi ada istilah KMP dan KIH di DPR," ujar Asep dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (09/11/2014).
Menurutnya, kesepakatan membagi jatah kursi alat kelengkapan dwan kepada koalisi pendukung Jokowi-JK itu adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan kisruh parlemen.
Apalagi, kata Asep, KMP juga berkepentingan dengan perdamaian tersebut agar kinerja DPR tidak terhambat.
"Memang ini yang diminta KIH, agar pembagian jatah pimpinan dilakukan dengan musyawarah mufakat," tukasnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan Yusuf menyarankan dua kekuatan di DPR itu cukup disebut dengan istilah koalisi di pemerintahan dan di luar pemerintahan.
"Ke depan jangan lagi ada istilah KMP dan KIH di DPR," ujar Asep dalam perbincangannya dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (09/11/2014).
Menurutnya, kesepakatan membagi jatah kursi alat kelengkapan dwan kepada koalisi pendukung Jokowi-JK itu adalah langkah terbaik untuk menyelesaikan kisruh parlemen.
Apalagi, kata Asep, KMP juga berkepentingan dengan perdamaian tersebut agar kinerja DPR tidak terhambat.
"Memang ini yang diminta KIH, agar pembagian jatah pimpinan dilakukan dengan musyawarah mufakat," tukasnya.
(kur)