Berdasarkan PTUN, Romi Tak Berhak Pecat Pengurus PPP
A
A
A
JAKARTA - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) hasil muktamar Surabaya, Romahurmuziy diminta tidak melakukan aktifitas apapun setelah adanya keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, penghentian aktifitas itu sampai ada keputusan tetap.
"Jadi ini putusan sela, ujar Asep ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (9/11/2014).
Menurutnya mengacu keputusan PTUN, pria yang biasa disapa Romi itu tidak diperkenankan melakukan aktifitas terkait internal partai. Misalnya, memecat atau mengangkat anggota partai di kepengurusan, termasuk menempati kantor PPP dan kebijakan lainnya terkait fraksi PPP di DPR.
Dia menambahkan, adanya keputusan PTUN juga tidak menguatkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan hasil muktamar di Jakarta. "Jadi tidak otomatis Djan Faridz yang terpilih pada muktamar Jakarta menjadi ketua umum yang resmi, karena yang minta dibatalkan oleh kubu Djan Faridz kan hanya SK Menkum HAM," tambahnya.
Pakar hukum tata negara dari Universitas Parahyangan, Asep Warlan mengatakan, penghentian aktifitas itu sampai ada keputusan tetap.
"Jadi ini putusan sela, ujar Asep ketika berbincang dengan Sindonews melalui sambungan telepon, Minggu (9/11/2014).
Menurutnya mengacu keputusan PTUN, pria yang biasa disapa Romi itu tidak diperkenankan melakukan aktifitas terkait internal partai. Misalnya, memecat atau mengangkat anggota partai di kepengurusan, termasuk menempati kantor PPP dan kebijakan lainnya terkait fraksi PPP di DPR.
Dia menambahkan, adanya keputusan PTUN juga tidak menguatkan Djan Faridz sebagai Ketua Umum PPP berdasarkan hasil muktamar di Jakarta. "Jadi tidak otomatis Djan Faridz yang terpilih pada muktamar Jakarta menjadi ketua umum yang resmi, karena yang minta dibatalkan oleh kubu Djan Faridz kan hanya SK Menkum HAM," tambahnya.
(kur)