KHL DKI Ditetapkan Rp2,5 Juta

Sabtu, 08 November 2014 - 17:39 WIB
KHL DKI Ditetapkan Rp2,5...
KHL DKI Ditetapkan Rp2,5 Juta
A A A
JAKARTA - Setelah melewati perdebatan panjang akhirnya Dewan Pengupahan DKI Jakarta memutuskan besaran komponen kebutuhan hidup layak (KHL) sebesar Rp2.538.174,31. Nilai tersebut segera direkomendasikan ke Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai dasar penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2015.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono mengatakan, seluruh unsur di Dewan Pengupahan yakni pengusaha, buruh, dan pemerintah memutuskan KHL sebesar Rp2.538.174,31 pada Kamis (6/11) malam. ”Rapatnya cukup alot hingga dapat keputusan itu,” ujarnya kemarin. Alotnya penetapan KHL karena para pihak sulit menyatukan pendapat soal jenis kopi, mi instan, dan tabloid (bahan bacaan).

Para buruh berharap UMPDKI 2015 bisa di atas Rp3 juta. Anggota Dewan Pengupahan dari unsur pengusaha, Sarman Simanjorang, mengungkapkan gubernur akan menetapkan UMP berdasarkan besaran KHL yang direkomendasikan oleh Dewan Pengupahan. ”Angkanya tidak akan jauh dari KHL yakni sekitar Rp2,7 juta,” katanya.

Menurut dia, persoalan UMP DKI tidak sebatas kepentingan pekerja dan pengusaha, melainkan juga ada kepentingan yang lebih besar yakni pencari kerja.UMP itu sasarannya orang yang baru pertama kerja dan masih bujangan. Jika kenaikan UMP di luar kemampuan dunia usaha, dikhawatirkan terjadi rasionalisasi dan relokasi pabrik-pabrik, khususnya industri padat karya.

Kalau itu terjadi, yang sudah bekerja pun akan dirumahkan dan otomatis tidak ada lagi penerimaan pekerja baru. ”Ini yang harus dipikirkan juga oleh teman-teman serikat pekerja. Perludiketahui kenaikan UMP tahun lalu saja mereka (pengusaha) banyak yang mengajukan penangguhan,” kata Sarman.

UMP DKI 2014 sebesar Rp2,4 juta berdasarkan KHL senilai Rp2,2 juta. Pada UMP 2013 sebesar Rp2,2 juta yang diputuskan gubernur DKI Jakarta diperoleh dari nilai KHL Rp1,9 juta. Kemudian UMP 2012 yang ditetapkan Rp1,5 juta diambil dari besaran KHL Rp1,4 juta. Sekjen Koalisi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Rusdi menegaskan, KHL sebesarRp2,5 juta bisa menjadikan UMP 2015 di angka Rp3 juta.

Artinya ada kenaikan UMP DKI sebesar Rp550.000 dari UMP 2014 Rp2,4 juta. Meski saat ini KHL Rp2,5 juta diputuskan tanpa memasukkan beberapa perubahan jenis seperti rekreasi yang masih Rp1.900 per bulan. Jenis rekreasi ini belum dimasukkan komponen tiket dan transportasi. Di bidang pendidikan masih menggunakan standar kebutuhan tabloid satu minggu Rp28.000, kopi dan teh Rp12.000 per bulan.

”Kita maunya kopi saja bisa angkanya menjadi Rp24.000 per bulan,” ucapnya. Setelah memiliki upah minimum kota (UMK) Bekasi tertinggi di Jawa Barat, pada 2015 UMK diperkirakan bakal mengalami kenaikan lagi. UMK Bekasi diperkirakan setara dengan UMP yang ditetapkan di DKI Jakarta. Sebelumnya seluruh buruh di Kota Bekasi mendapat bayaran Rp2,4 juta per bulan. Pada 2015 UMK Bekasi akan naik menjadi Rp2,5 juta.

Ketua Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Bekasi Abdul Iman mengatakan, pembahasan UMK saat ini baru merampungkan 60 jenis KHL sebagai acuan dari penetapan UMK 2015. ”Kami proyeksikan UMK 2015 mendekati besaran UMP DKI Jakarta,” ujarnya.

Menurut dia, pembahasan UMK sebelumnya sempat terganjal nominal empat jenis KHL di antaranya kebutuhan listrik, transportasi, hiburan, dan air. Namun, permasalahan tersebut telah rampung dibahas secara maraton selama 15 jam sejak Kamis (6/11) hingga kemarin dengan voting yang dilakukan pukul 04.00 WIB.

Selain itu, survei kebutuhan air juga merujuk pada besaran tarif air PDAM. Sedangkan besaran survei KHL listrik merujuk pada besaran tarif token PT PLN di setiap rumah kontrakan. Survei KHL hiburan disesuaikan dengan besaran tarif nonton bioskop di sejumlah mal di Bekasi.

Adapun KHL transportasi merujuk besaran tarif terdekat dan terjauh sesuai surat keputusan Wali Kota Bekasi sebesar Rp6.000 untuk tarif terjauh dan Rp4.000 tarif terdekat. Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnakertrans Kota Bekasi Sajekti Rubiah menambahkan, besaran KHL itu baru akan dibahas secara final pada Senin (10/11) dengan mempertimbangkan besaran inflasi oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Kota Bekasi.

”Setelah itu baru kita rekomendasikan ke gubernur Jawa Barat untuk disahkan,” ucapnya. Sepanjang 2014 ada satu perusahaan yang bangkrut diduga terpengaruh mahalnya UMK dan tingginya persaingan bisnis. Perusahaan tersebut yakni PT Betawi Mas yang bergerak di bidang usaha produksi kertas. Untuk perusahaan yang tak mampu mengikuti penetapan UMK 2015 diberikan dispensasi berupa penangguhan. Selama 2014 terdapat tujuh perusahaan yang memohon penangguhan dalam mengikuti UMK yang sudah ditetapkan.

Ilham safutra/Abdullah m surjaya
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1099 seconds (0.1#10.140)