Pengosongan Kolom Agama KTP Tuai Penolakan

Sabtu, 08 November 2014 - 17:34 WIB
Pengosongan Kolom Agama KTP Tuai Penolakan
Pengosongan Kolom Agama KTP Tuai Penolakan
A A A
JAKARTA - Rencana pengosongan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP), khususnya bagi penghayat kepercayaan, menuai penolakan oleh beberapa kalangan. Pengosongan kolom agama dinilai akan membuka peluang masuknya aliran atheis.

Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Din Syamsuddin menolak rencana pengosongan kolom agama di KTP tersebut. Menurut dia, pemerintah yang baru saja memulai masa kerjanya tidak perlu memulai polemik yang sudah menjadi isu sejak lama. “Putusan atau rencana dalam pengosongan kolom agama di KTP tidak bijak, pemerintah baru jangan memulai masa baktinya dengan masalah atau kebijakan yang berpotensi menjadi masalah.

Ini sudah menjadi isu sejak lama, umat Islam tidak setuju karena dianggap aspirasi dari kelompok lain yang tidak ingin diketahui mayoritas adalah umat Islam,” tandas Din kepada KORAN SINDO kemarin. Din yang juga menjabat sebagai ketua umum Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah ini mengatakan, jika pemerintah tetap memaksakan maka tidaklah arif.

Menurut dia, dalam kalangan Islam sudah ada argumen historis terkait ini. Sesuai agama dan kepercayaannya itu, bukan sesuatu yang terpisah. Din mengatakan perlu dilakukan klarifikasi bahwa aliran kepercayaan tidak berkaitan dengan agama yang diakui saat ini. Penolakan juga diungkapkan Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Slamet Effendy Yusuf. Menurut dia, isu terkait aliran kepercayaan sudah lama dipolitisasi. Bahkan sejak zaman Orde Baru.

Sebenarnya, lanjutnya, terkait apa pun agama ataupun aliran kepercayaan sudah jelas, di mana agama diurus dan dikelola Kementerian Agama, sedangkan aliran kepercayaan di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. “Mendagri harus memahami ini sejarah soal ini,” ujarnya.

Adapun Mendagri Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa kebijakan pengosongan kolom agama KTP bagi aliran kepercayaan akan dibicarakan lebih lanjut dengan berbagai stakeholder. Baik Kementerian Agama maupun dengan tokoh-tokoh agama di Indonesia. “Karena kan mereka tidak masuk dalam enam agama yang diakui. Dan tidak mungkin juga kolom agama dihapuskan. Jadi, ini kita akan bicarakan terlebih dahulu bagaimana solusinya,” paparnya.

Dita angga
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7333 seconds (0.1#10.140)