PPP Kubu Romi Nilai Putusan PTUN Tak Otomatis Berlaku
Sabtu, 08 November 2014 - 16:46 WIB
PPP Kubu Romi Nilai Putusan PTUN Tak Otomatis Berlaku
A
A
A
JAKARTA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sudah mengabulkan gugatan kubu Ketua Umum PPP Djan Faridz hasil Muktamar Jakarta terkait surat keputusan Menkumham tentang Pengesahan Perubahan Susunan Kepengurusan DPP PPP.
Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Asrul Sani menilai, keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan hasil Muktamar Jakarta tidak lantas memberlakukan penundaan surat keputusan Menkumham.
"Putusan ini tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir (pernyataan yang berlaku seketika)," melalui keterangan tertulis kepada wartawan, (08/11/2014).
Sementara, kata Asrul, putusan yang dilakukan dikeluarkan oleh Menkumham bersifat perintah. Jika putusan yang bersifat perintah tersebut ingin diberlakukan, butuh waktu hingga 60 hari jika keputusan tersebut ingin bersifat tetap.
"Putusan ini bersifat condemnatoir (perintah) yang untuk bisa berlaku memerlukan terbitnya surat Menkumham untuk melaksanakan penundaan," ucapnya.
Sesuai Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Yang mana Menkumham selaku pejabat TUN berhak untuk tidak menerbitkan Putusan Penundaan.
"Dalam pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan PTUN, bahkan untuk keputusan yang bersifat tetap pun masih tersedia 60 hari sejak tanggal putusan, untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, apalagi hanya penetapan atau putusan sela," paparnya.
Asrul menambahkan, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham tersebut sifatnya hanya penetapan yang tidak bisa membatalkan Romahumuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP.
"Maka, terbitnya penetapan ini jelas belum menunda berlakunya Keputusan Menkumham 28 Oktober 2014 dan tidak membatalkan kepemimpinan Muktamar Surabaya. Karena itu seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.
Seblumnya, PTUN meminta penundaan keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP yang ditetapkan Jakarta pada 28 Oktober 2014 oleh PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
Menurutnya PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai hal serupa sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.
Menanggapi hal itu, Wasekjen DPP PPP versi Muktamar Surabaya Asrul Sani menilai, keputusan PTUN yang mengabulkan gugatan hasil Muktamar Jakarta tidak lantas memberlakukan penundaan surat keputusan Menkumham.
"Putusan ini tidak otomatis berlaku karena bukan bersifat deklaratoir (pernyataan yang berlaku seketika)," melalui keterangan tertulis kepada wartawan, (08/11/2014).
Sementara, kata Asrul, putusan yang dilakukan dikeluarkan oleh Menkumham bersifat perintah. Jika putusan yang bersifat perintah tersebut ingin diberlakukan, butuh waktu hingga 60 hari jika keputusan tersebut ingin bersifat tetap.
"Putusan ini bersifat condemnatoir (perintah) yang untuk bisa berlaku memerlukan terbitnya surat Menkumham untuk melaksanakan penundaan," ucapnya.
Sesuai Pasal 3 Ayat (2) dan Pasal 67 Ayat (4) huruf b UU Nomor 5 Tahun 1986 tentang PTUN. Yang mana Menkumham selaku pejabat TUN berhak untuk tidak menerbitkan Putusan Penundaan.
"Dalam pasal 116 UU Nomor 51 Tahun 2009 tentang Perubahan PTUN, bahkan untuk keputusan yang bersifat tetap pun masih tersedia 60 hari sejak tanggal putusan, untuk dilaksanakan atau tidak dilaksanakan, apalagi hanya penetapan atau putusan sela," paparnya.
Asrul menambahkan, keputusan yang dikeluarkan oleh Menkumham tersebut sifatnya hanya penetapan yang tidak bisa membatalkan Romahumuziy (Romi) sebagai Ketua Umum PPP.
"Maka, terbitnya penetapan ini jelas belum menunda berlakunya Keputusan Menkumham 28 Oktober 2014 dan tidak membatalkan kepemimpinan Muktamar Surabaya. Karena itu seluruh tindakan hukum kepengurusan DPP PPP hasil Muktamar Surabaya tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat," tandasnya.
Seblumnya, PTUN meminta penundaan keputusan Menkum HAM No M.HH-07.AH.11.01 tahun 2014 tentang pengesahan perubahan susunan kepengurusan dewan pimpinan pusat (DPP) PPP yang ditetapkan Jakarta pada 28 Oktober 2014 oleh PPP kubu Romahurmuziy atau biasa disapa Romi.
Menurutnya PTUN juga memerintahkan kepada tergugat untuk tidak melakukan tindakan-tindakan pejabat tata usaha negara lain yang berhubungan dengan keputusan tata usaha negara (objek sengketa), termasuk dalam hal ini penerbitan surat-surat keputusan tata usaha negara yang baru mengenai hal serupa sampai adanya islah diantara para elite PPP yang bersengketa.
(kri)