MNC Group Bantu BNN Perangi Narkoba

Sabtu, 08 November 2014 - 12:39 WIB
MNC Group Bantu BNN...
MNC Group Bantu BNN Perangi Narkoba
A A A
JAKARTA - MNC Group bertekad membantu Badan Narkotika Nasional (BNN) dalam memberantas pengguna an narkoba dengan cara sosialisasi programprogram penanganan dan rehabilitasi melalui pemberitaan.

“Kita akan support (BNN) karena narkoba itu problem bangsa. Bisnisnya mengerikan, narkoba kan musuh bersama, jadi harus saling menguatkan,” ujar Corporate Secretary MNC Group Arya Sinulingga saat menerima kunjungan Kepala BNN Komjen Pol Anang Iskandar dan Humas BNN Sumirat Dwiyanto.

Arya mengakui banyak kesalahan persepsi yang terjadi di masyarakat terhadap para pengguna narkoba. Penanganan mereka yang kedapatan memakai narkoba harus di penjara. Karena itu, redaksi MNC khususnya desk news akan ikut menyosialisasikan program BNN, termasuk peraturan perundang-undangan supaya ada kepatuhan terhadap hukum di Indonesia.

“Cara-cara seperti ini (penangkapan dan dipenjara) bukan membuat peredaran narkoba dan pemakai narkoba turun, malah makin naik. Kalau pengguna dipenjara, mereka tetap saja pengguna tidak mengubah dirinya. Itu hanya memindahkan pengguna dari luar ke dalam penjara,” katanya.

Pemimpin Redaksi (Pemred) RCTI ini menambahkan, cara-cara penangkapan dalam menangani pengguna narkoba bukan solusi terbaik. Terbukti, sejumlah negara seperti Australia bahkan Meksiko gagal dalam mengatasi persoalan narkoba. “Yang berhasil adalah negara yang menerapkan metode bahwa pengguna itu bukan dikriminalisasi, tapi direhabilitasi seperti di Portugal. Kalau direhabilitasi, demand-nya akan berkurang. Ini kan sistem ekonomi saja. Artinya di mana kalau demand bertambah, ya supply bertambah,” ucapnya.

Selain Pemred RCTI, hadir pula Pemred SindoTV Apreyvita Dyah Wulansari; Pemred MNC TV Yadi Hendriana; Pemred GlobalTV Rizal Yusak; News Gathering RCTI Geong Rusdiyanto; Pemred Sindo Trijaya Gaib Maruto Sigid, dan Wapemred SindoTV Driantama. Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Anang Iskandar mengapresiasi langkah yang diambil MNC Group dalam membantu pemerintah, khususnya BNN, dalam memerangi pengguna narkoba.

“Pertemuan tadi kita sharing pandangan, bagaimana menangani narkoba secara bersama-sama,” ucapnya. Menurut Anang, ada yang perlu diluruskan dalam menangani persoalan narkoba terutama dalam menentukan status seseorang apakah sebagai pengguna murni, pengguna sekaligus pengedar, maupun pengedar.

Selama ini penanganan terhadap pengguna narkoba adalah menangkap dan memenjarakannya. “Kalau narkoba ditangani dengan cara ini, akan sulit memberantasnya. Karena demand berada di penjara tidak direhabilitasi,” ucapnya.

Menurut dia, penanganan pengguna narkoba hukuman yang paling tepat bukan penjara, melainkan rehabilitasi. Ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “UU Narkotika kita juga menyatakan pengguna narkoba kriminal perlu dihukum, tapi hukumannya bukan dipenjara, tapi hukumannya jangan penjara. Hukumannya rehabilitasi,” katanya.

Mantan Kapolda Jambi ini mengaku, Indonesia harus bisa meniru Portugal yang mengedepankan rehabilitasi. Itu sudah menjadi kebijakan global yang mulai diadopsi dalam UU Narkotika. “Rehabilitasi sangat humanis menguntungkan bagi yang bersangkutan yang pertama dia bisa pulih tidak mengonsumsi narkoba, kedua masa depannya bisa terjamin,” ucapnya.

Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6585 seconds (0.1#10.140)