KPK Kawal Pelaksanaan UU Agraria, Kehutanan, & Lingkungan

Sabtu, 08 November 2014 - 03:31 WIB
KPK Kawal Pelaksanaan UU Agraria, Kehutanan, & Lingkungan
KPK Kawal Pelaksanaan UU Agraria, Kehutanan, & Lingkungan
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal pelaksanaan peraturan dan perundang-undangan (UU) bidang agraria, kehutanan, dan lingkungan.

Langkah ini sebagai wujud koordinasi dan supervisi pencegahan (korsugah) KPK terhadap 12 kementerian atau lembaga yang berhubungan dengan hutan dan lahan.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua KPK Bidang Penindakan Bambang Widjojanto. Apalagi sebelumnya sudah ada nota kesepakatan bersama antara 12 kementerian atau lembaga yang diinisiasi KPK.

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, dilangsungkan pertemuan KPK dengan tiga kementerian atau lembaga, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Turut hadir Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya.

Bambang Widjojanto menyatakan, secara khusus KPK ingin memastikan seluruh rencana agenda aksi (renaksi) yang disepakati sejak sekitar dua tahun lalu, sudah dilaksanakan atau belum.

Kedua, karena di kementerian ada nomenklatur baru dan banyak pemimpin kementeriannya, maka KPK ingin memastikan apa yang sudah dilakukan dan apa-apa saja yang mungkin muncul menjadi masalah yang harus diselesaikan bersama.

Dari hasil pertemuan tersebut, ada lima isu menarik yang berhasil diselesaikan pembahasannya.

"Pertama, memang problem paling mendasar adalah harmonisasi peraturan perundangan di bidang agraria, kehutanan, dan lingkungan menjadi penting untuk segera diselesaikan," kata Bambang di Gedung KPK, Jakarta, Jumat 7 November 2014.

"Itu bagian pertama. Kendatipun itu perlu Diselesaikan tapi pasti itu jangka panjang sehingga tidak mudah menyelesaikan, koordinasi hrus dilakukan dengan intensif," imbuhnya.

Kedua, berkaitan dengan bagian yang paling hilir. KPK dan ketiga pihak coba mengidentifikasi beberapa masalah yang muncul dari penerapan perturan bersama yang sudah dibuat 12 kementerian atau lembaga.

Serta bagaimana menindaklanjuti dan membangun koordinasi lebih lanjut. Misalnya, ternyata masyarakat sangat antusias sekali, mereka mendapat hak dari penguasan tanah di kawasan hutan yang sebelumnya itu peraturannya tidak ada, begitu peraturan itu ada dan bisa diselesaikan masyarakat sangat antusias sekali.

"Itu muncul dari Papua, (kemudian) Kalimantan, masalah itu (pertanahan) bisa diselesaikan. Jadi kita berhasil melalui peraturan bersama ini, kita bisa menyelesaikan," paparnya.

Ketiga, diperlukan petunjuk teknis dan standar operating procedure (SOP) yang memungkinkan supaya proses peraturan bersama bisa ditindaklanjuti dengan cukup baik. Hal tersebut harus dibuat secara rinci secepatnya.

Keempat, diperlukan percepatan penanganan penyelesaian masalah, terutama tata cara penyelesaian masalah tanah di kawasan hutan. Sempat dibahas dalam pertemuan percepatan mekanisme koordinasi seperti apa yang perlu dilakukan.

"Sebagai jalan keluarnya misalnya forum untuk pertemuan itu, menjadi urgent dan diintensifkan dalam periode tertentu supaya kita bisa menyelesaikan seluruh masalah," jelasnya.

Terakhir, tanah adalah masa depan bangsa. Karena ia menjadi fundamental kebersamaan kita. Menurutnya, siapa bangsa yang bisa menguasai dan menyelesaikan masalah tanah ‎adalah bangsa yang bisa menyelesaikan masa depan.

Karenanya KPK bersama kementerian atau lembaga terkait ingin memastikan bahwa persoalan agraria, lingkungan, dan kehutanan harus diselesaikan dan dipergunakan untuk masa depan bangsa dan rakyat Indonesia.

"Kita nanti perginya enggak jauh-jauh ke tanah lagi. Kita harus menyelesaikan seluruh persoalan tanah. Selanjutnya akan ada koordinasi yang sangat intensif tidak hanya di kementerian, tapi nanti dengan pemda," tandasnya.
(maf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5707 seconds (0.1#10.140)