Pengosongan Kolom Agama di KTP Bertentangan dengan Pancasila
A
A
A
JAKARTA - Wacana membolehkan untuk mengosongkan kolom agama di kartu tanda penduduk (KTP) dinilai melanggar Pancasila.
"Pancasila meletakkan Agama pada sila pertama. Jadi falsafah kita adalah ketuhanan yang harus mengakui adanya Tuhan. Itu bertentangan dengan pancasila," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (07/11/2014).
Fahri menegaskan Indonesia adalah negara yang memiliki kultur mengutamakan agama.
"Budaya kita berbeda dengan budaya barat, kita itu budaya timur, kulturnya agama itu menentukan segalanya. Mulai dari kita lahir, berhubungan sesama manusia, sampai kita mati," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan wacana yang membolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama di e-KTP untuk sementara waktu.
Mendagri mengatakan wacana tersebut baru sebatas usulan. "Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang. Ada lima agama yang sah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia mengatakan, pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakini masing-masing.
"Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan Departemen Agama dengan tokoh-tokoh agama," tuturnya.
"Pancasila meletakkan Agama pada sila pertama. Jadi falsafah kita adalah ketuhanan yang harus mengakui adanya Tuhan. Itu bertentangan dengan pancasila," ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (07/11/2014).
Fahri menegaskan Indonesia adalah negara yang memiliki kultur mengutamakan agama.
"Budaya kita berbeda dengan budaya barat, kita itu budaya timur, kulturnya agama itu menentukan segalanya. Mulai dari kita lahir, berhubungan sesama manusia, sampai kita mati," paparnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengungkapkan wacana yang membolehkan masyarakat mengosongkan kolom agama di e-KTP untuk sementara waktu.
Mendagri mengatakan wacana tersebut baru sebatas usulan. "Ini kan usulan. Dasarnya kan undang-undang. Ada lima agama yang sah," kata Tjahjo di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (7/11/2014).
Dia mengatakan, pemerintah menjamin masyarakat Indonesia untuk memeluk agama yang diyakini masing-masing.
"Kami tetap konsultasi pada majelis ulama, PGI, Hindu, semua. Ini masuk agama sesat atau tidak. Itu kan yang tahu kan Departemen Agama dengan tokoh-tokoh agama," tuturnya.
(dam)