Tangani Kasus Narkoba, Indonesia Perlu Contoh Portugal

Jum'at, 07 November 2014 - 15:48 WIB
Tangani Kasus Narkoba,...
Tangani Kasus Narkoba, Indonesia Perlu Contoh Portugal
A A A
JAKARTA - Indonesia dinilai perlu untuk meniru Portugal dalam penanganan kasus narkotika dan obat-obat terlarang (narkoba).

Di Portugal, bagi pengguna yang terbukti positif narkoba wajib menjalani rehabilitasi. "Kebijakan global pengguna narkoba diskriminasi, tapi hukuman yang paling tepat adalah hukuman rehabilitasi. Ini sudah menjadi menjadi kebijakan global," ujar Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komisaris Jenderal Polisi Anang Iskandar seusai pertemuan dengan jajaran redaksi MNC Group di Plaza MNC, Kebon Sirih, Jakarta, Jumat (7/11/2014).

Anang mengatakan, kebijakan global ini dianut oleh UU Narkotika di Indonesia. UU narkotika juga menyatakan pengguna narkoba kita adalah pelaku kriminal harus dihukum. "Tapi hukumannya jangan penjara. Hukumannya rehabilitasi. Rehabilitasi sangat humanis," ujarnya.

Anang mengatakan, hukuman rehabilitasi membawa dua hal positif. Pertama, pengguna tidak boleh mengonsumsi narkoba. Kedua, masa depannya bisa terjamin.

Dia menjelaskan, belum banyak pengguna narkoba di Indonesia yang menjalani rehabilitasi. Jumlah prevalensi penyalahguna narkoba di Indonesia sebanyak 4 juta lebih, yang direhabilitasi baru 18.000.

"Artinya masih jauh. Mestinya kita tiap tahun bisa merehabilitasi 10% (dari empat juta pecandu). Kalau 10% itu kira-kira 400.000 per tahun," tuturnya.

Anang mengatakan, pihaknya menerapkan slogan Indonesia Bebas Narkoba 2015. Ini mengadopsi semangat ASEAN Bebas Narkoba 2015.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7110 seconds (0.1#10.140)