Yusril Ingatkan Dampak CSR BUMN untuk Kartu Sakti
A
A
A
JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra kembali mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan dampak penggunaan dana CSR BUMN untuk pembuatan tiga kartu sakti.
Menurutnya, bagi masyarakat lokal sekitar kegiatan perusahaan, dana CSR yang seharusnya buat mereka pasti akan berkurang. Bahkan, habis karena digunakan untuk kartu sakti tersebut.
"Dana CSR pasti berkurang atau malah habis tersedot untuk danai program tiga kartu Presiden Jokowi, sehingga masyarakat lokal bisa kecewa," ujar Yusril melalui akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (07/11/2014).
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan, dana pembuatan tiga kartu sakti, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan dana CSR BUMN, bukan dana APBN sehingga tidak perlu persetujuan DPR.
Namun, menurut Yusril, dana CSR BUMN itu tidak tepat untuk membiayai kartu sakti. Kalau dana CSR BUMN itu diambil oleh negara, maka harus ada dasar hukumnya. Sebab, dalam UU APBN sudah ditargetkan setoran keuntungan BUMN sebagai penerimaan negara.
CSR BUMN sudah dianggarkan oleh perusahaan dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar. "Kalau dana CSR akan diambil pemerintah, maka UU APBN harus diubah, ada perubahaan sumber penerimaan negara dan ada perubahan alokasinya," ujarnya.
Menurutnya, bagi masyarakat lokal sekitar kegiatan perusahaan, dana CSR yang seharusnya buat mereka pasti akan berkurang. Bahkan, habis karena digunakan untuk kartu sakti tersebut.
"Dana CSR pasti berkurang atau malah habis tersedot untuk danai program tiga kartu Presiden Jokowi, sehingga masyarakat lokal bisa kecewa," ujar Yusril melalui akun Twitternya, @Yusrilihza_Mhd, Jumat (07/11/2014).
Sebelumnya, Mensesneg Pratikno mengatakan, dana pembuatan tiga kartu sakti, yakni Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) menggunakan dana CSR BUMN, bukan dana APBN sehingga tidak perlu persetujuan DPR.
Namun, menurut Yusril, dana CSR BUMN itu tidak tepat untuk membiayai kartu sakti. Kalau dana CSR BUMN itu diambil oleh negara, maka harus ada dasar hukumnya. Sebab, dalam UU APBN sudah ditargetkan setoran keuntungan BUMN sebagai penerimaan negara.
CSR BUMN sudah dianggarkan oleh perusahaan dan harus dijalankan untuk memenuhi kewajiban BUMN kepada masyarakat sekitar. "Kalau dana CSR akan diambil pemerintah, maka UU APBN harus diubah, ada perubahaan sumber penerimaan negara dan ada perubahan alokasinya," ujarnya.
(kri)