Kemenpan RB Larang Aparatur Sipil Rapat di Hotel

Kamis, 06 November 2014 - 18:31 WIB
Kemenpan RB Larang Aparatur Sipil Rapat di Hotel
Kemenpan RB Larang Aparatur Sipil Rapat di Hotel
A A A
JAKARTA - Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) dilarang menggelar rapat di hotel. Hal itu dianggap sebagai bentuk penghematan Kemenpan RB.

"Kami sudah mengeluarkan surat edaran," kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Yuddy Chrisnandi di Kantor Wakil Presiden, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Lebih lanjut, dia menjelaskan, seluruh kegiatan penyelenggara pemerintah harus dilakukan di kantor masing-masing atau menggunakan fasilitas negara.

"Dan itu harus dipergunakan secara maksimal dan Kemenpan sendiri sudah menghentikan kegiatan dilakukan kantor-kantor pemerintah," tutur politikus Partai Hanura ini.

Menurut dia, kementerian yang lain pun akan menerapkan kebijakan serupa. Instruksi yang sama juga sudah disampaikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) sudah mengintruksikan kepada gubernur.

"Nanti dari kami akan menyiapkan inpresnya kepada presiden agar itu berlaku kepada seluruh kementerian dan lembaga," ungkapnya.

Dia pun mengaku surat edaran itu sudah disampaikan pula ke tiap Pemerintah Daerah (Pemda). "Dan kalau masih ada yang bandel ya keterlaluan," pungkasnya.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.9217 seconds (0.1#10.140)