Rachmat Yasin Keberatan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara

Kamis, 06 November 2014 - 18:25 WIB
Rachmat Yasin Keberatan...
Rachmat Yasin Keberatan Dituntut 7 Tahun 6 Bulan Penjara
A A A
BANDUNG - Bupati Bogor Nonaktif Rachmat Yasin (RY) terdakwa kasus suap tukar menukar kawasan hutan PT Bukit Jonggol Asri sebesar Rp4,5 miliar dituntut jaksa KPK selama tujuh tahun enam bulan penjara.

Usai sidang, RY mengaku keberatan atas tuntutan yang dianggapnya terlalu tinggi ini. Padahal dirinya telah mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan kerugian negara yang ditimbulkan.

"Makanya saya akan sampaikan nanti keberatan-keberatan saya ini nanti dalam pleidoi saya pribadi dan pleidoi pengacara saya," tandas Rachmat usai persidangan di Pengadilan Tipikor, Bandung, Kamis (6/11/2014)‎.

Untuk itu, RY bersama pengacaranya akan mempersiapkan nota pembelaan aatau pledoi yang akan disampaikan pada sidang lanjutan yang akan digelar pada Kamis 13 November 2014.

Sebelumnya, JPU KPK Lie Putra Setiawan mengatakan terdakwa dituntut karena terbukti bersalah melanggar Pasal 12 (a) UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001.

"Sebagaimana dalam dakwaan pertama, selama tujuh tahun dan enam bulan dikurangi tahanan, denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan," tuntut Lie.

Menurutnya, terdakwa sebagai kepala daerah telah terbukti dan mengakui bersalah melanggar hukum melakukan tukar menukar kawasan hutan seluas 2.700 hektare di Bogor. Perbuatan terdakwa, kata Lie, nyata dan sadar dilakukan serta sudah mengetahui bertentangan dengan hukum sebagai penyelenggara negara.

"Perbuatan tersebut nyata dan sadar bertentangan selaku sebagai penyelenggara negara," kata dia. Karena itu, JPU pun menuntut agar majelis hakim mencabut hak terdakwa untuk dipilih menjadi pejabat publik selama tiga tahun ke depan.

Sementara hal-hal yang memberatkan, sebut Lie, terdakwa sebagai penyelenggara negara telah menciderai pemerintahan bebas korupsi, kolusi dan neupotisme (KKN) sehingga tidak mencontohkan yang baik buat masyarakat.

Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa mengakui telah menerima uang Rp3 miliar dari kasus suap tukar menukar lahan hutan itu, terdakwa belum pernah dihukum dan selama dua periode menjadi Bupati Bogor telah menerima berbagai penghargaan.

Dalam uraiannya tim JPU memaparkan bahwa terdakwa terbukti melakukan sejumlah pertemuan termasuk dengan Kwee Cahyadi Kumala terkait bantuan untuk segera menerbitkan surat rekomendasi soal tukar menukar kawasan hutan.

"Terdakwa menginsyafi telah menghendaki pemberian uang sebelum adanya penerbitan surat rekomendasi. Pemberian uang tersebut membuat terdakwa mempercepat penerbitan surat rekomendasi yang diajukan PT BJA," tutur JPU.

Perbuatan RY menurut JPU telah memenuhi unsur menerima hadiah bukan hanya janji. Termasuk uang Rp1,5 miliar terakhir yang merupakan sisa uang yang akan diberikan oleh Yohan Yap dari Rp5 miliar yang dijanjikan.

"Meski secara fisik terdakwa tidak menerimanya, namun terdakwa telah menyuruh M Zairin untuk menerima dan mengambil uang tersebut untuk selanjutnya dibagi-bagikan untuk Zairin, sekda dan lainnya. Perintah terdakwa tersebut merupakan bentuk memiliki kekuasaan atas uang tersebut," tutur JPU.

Niat dan perbuatan untuk menerbitkan surat rekomendasi karena adanya imbalan dari PT BJA telah tampak dengan nyata. Dengan diterimanya uang Rp1 miliar pada bulan Februari dan Rp2 miliar pada Maret 2014.

"Penyerahan uang dengan keluarnya surat rekomendasi yang berdekatan waktunya menunjukkan adanya perbuatan yang berkelanjutan," papar JPU.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8981 seconds (0.1#10.140)