Artha Meris Dituntut 4 Tahun 6 Bulan Penjara
A
A
A
JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Presiden Direktur (Presdir) PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon, empat tahun enam bulan penjara.
Jaksa menilai, Artha terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rudi Rubiandini. Selain itu menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan lima bulan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Jaksa KPK mempunyai pertimbangan memberatkan, yakni Artha tidak mengakui perbuatan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan yakni, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama.
Yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Jaksa menilai, Artha terbukti secara sah dan meyakinkan menyuap Rudi Rubiandini. Selain itu menuntut Artha Meris dengan denda sebesar Rp150 juta, jika tidak dibayar maka harus diganti dengan lima bulan penjara.
"Menuntut, supaya majelis hakim menjatuhkan putusan kepada terdakwa Artha Meris Simbolon dengan pidana penjara selama empat tahun enam bulan," kata Jaksa Irene Putri saat membacakan berkas tuntutan Meris, di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014).
Jaksa KPK mempunyai pertimbangan memberatkan, yakni Artha tidak mengakui perbuatan, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi.
Jaksa juga mempunyai pertimbangan meringankan yakni, belum pernah dihukum, masih mempunyai tanggungan keluarga. Jaksa menuntut Meris dengan dakwaan alternatif pertama.
Yakni Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(maf)