Sehat, Artha Meris Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK

Kamis, 06 November 2014 - 14:07 WIB
Sehat, Artha Meris Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
Sehat, Artha Meris Siap Hadapi Tuntutan Jaksa KPK
A A A
JAKARTA - Presiden Direktur PT Kaltim Parna Industri Artha Meris Simbolon menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dari jaksa KPK. Artha merupakan terdakwa kasus dugaan suap kepada kepada mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

Artha Meris yang tampil dengan pakaian hitam ini mengaku sehat dan siap mengikuti persidangan atau pembacaan tuntutan dari jaksa KPK.

"Sehat bapak hakim Yang Mulia," kata Artha menjawab Pertanyaan Ketua Majelis Hakim Saiful Arief di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Sementara, Jaksa KPK mengaku sudah siap membacakan tuntuan untuk Artha Meris. Jaksa meminta supaya berkas dakwaan tidak dibacakan seluruhnya. Lantas jaksa membacakan tuntutan secara bergantian.

"Sudah siap Yang Mulia," kata salah satu jaksa KPK.

Seperti diketahui, Artha Meris Simbolon didakwa menyuap Rudi Rubiandini sebesar USD522.500. Saat itu, Rudi menjabat Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas).

Artha dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 64 ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Ia juga dijerat Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(kri)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6128 seconds (0.1#10.140)