DPR Pertanyakan Legalitas KIS dan KIP Jokowi
A
A
A
JAKARTA - Kartu Indonesia Sehat (KIS) dan Kartu Indoensia Pintar (KIP) yang telah dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipertanyakan legalitasnya oleh DPR.
"Kita sekali lagi harus bertanya, apakah semua ini (pembagian KIS dan KIP) sudah benar dan sudah legal?" ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (06/11/2014).
Menurut Politikus Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) itu, program Kartu Sakti Jokowi belum terdaftar dalam undang-undang sehingga tidak bisa menggunakan dana APBN. Fahri mengatakan kartu tersebut harus dilegalkan terlebih dahulu jika ingin digunakan.
"Karena program tersebut, belum ada di dalam undang-undang. Jika menggunakan APBN akan haram uangnya," jelas Fahri.
"Karena di Indonesia ini menganut asas legalitas dan itu sangat penting. Jangan ada pikiran kita menghambat kesejahteraan rakyat. Karena yang kita bicarakan ini adalah bagaimana semua disertai dengan asas legalitas," sambungnya.
"Kita sekali lagi harus bertanya, apakah semua ini (pembagian KIS dan KIP) sudah benar dan sudah legal?" ujar Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (06/11/2014).
Menurut Politikus Partai Keadilaan Sejahtera (PKS) itu, program Kartu Sakti Jokowi belum terdaftar dalam undang-undang sehingga tidak bisa menggunakan dana APBN. Fahri mengatakan kartu tersebut harus dilegalkan terlebih dahulu jika ingin digunakan.
"Karena program tersebut, belum ada di dalam undang-undang. Jika menggunakan APBN akan haram uangnya," jelas Fahri.
"Karena di Indonesia ini menganut asas legalitas dan itu sangat penting. Jangan ada pikiran kita menghambat kesejahteraan rakyat. Karena yang kita bicarakan ini adalah bagaimana semua disertai dengan asas legalitas," sambungnya.
(hyk)