Polri Harus Tuntaskan Fenomena Rekayasa Kasus

Kamis, 06 November 2014 - 11:57 WIB
Polri Harus Tuntaskan...
Polri Harus Tuntaskan Fenomena Rekayasa Kasus
A A A
JAKARTA - Kewibawaan Kapolri Jenderal Sutarman sedang dipertaruhkan dalam penegakan pelanggaraan kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Bali, dalam kasus March Vini Handoko Putra.

Berdasarkan hasil Audit Investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik, terungkap fakta bahwa penyidik Polda Bali melakukan rekayasa penyidikan dalam penanganan perkara.

“Adanya upaya rekayasa dan kriminalisasi terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan hak-haknya menjadi 'coreng hitam' pada wajah sang Bhayangkara. Saya kira, kasus Bali ini menjadi taruhan kewibawaan Kapolri,” ujar Kuasa Hukum Handoko Putra, M Soewarno di Jakarta, Kamis (6/11/2014).

Saat ini kata Soewarno, rasa aman masyarakat tergerus akibat semakin merosotnya kewibawaan jajaran Polisi. Akibatnya, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap Polri semakin rendah.

“Karena Polisi tidak lagi berperan sebagai pengayom masyarakat, tetapi kerap melukai hati rakyat,” katanya.

Seperti diketahui, bermula dari Surat Pengaduan March Vini Handoko Putra tanggal 25 Oktober 2013 yang memohon perlindungan hukum dan mohon pencabutan surat ketetapan penghentian penyidikan serta dilanjutkan kembali proses penyidikan Laporan Polisi Nomor LP/113/IV/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 12 April 2013.

Menanggapi Surat Pengaduan tersebut, Kapolri mengeluarkan Surat Perintah Kapolri Nomor: Sprin/208/II/2014, tanggal 3 Februari 2014 tentang perintah untuk melaksanakan audit investigasi terhadap adanya dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri yang dilakukan oleh penyidik.

Berdasarkan Surat Perintah Kapolri tersebut audit investigasi dilakukan Tim dari Biro Pertanggung jawab Profesi (Rowabprof) Divpropam Polri di wilayah hukum Polda Bali sejak tanggal 4 Februari sampai dengan tanggal 7 Februari 2014. Hasil investigasi tersebut disampaikan dalam Laporan Hasil Audit Investigasi Nomor: LHAI/13/III/2014/Rowabprof Di Polda Bali.

Dari Laporan Hasil Audit Investigasi tersebut terungkap fakta-fakta telah telah terjadinya tindakan rekayasa dalam proses penerbitan SP3 untuk tersangka Ir. M. Nashrun Radhi yang dilakukan penyidik Polda Bali, dan terjadi perbuatan penyidik yang melawan perintah kedinasan dan hirarki kewenangan dalam proses gelar perkara dalam penentuan rekomendasi SP3.

Dalam Laporan tersebut direkomendasikan, untuk kepentingan kewibawaan institusi, maka para penyidik dan pejabat peserta gelar dimintakan pertanggungjawaban hukum melalui mekanisme penegakan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri.

Dari Laporan tersebut, terungkap pula fakta bahwa penyidik Polda Bali melakukan rekayasa penyidikan dalam penanganan perkara Laporan Polisi Nomor: LP/104/III/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 30 Maret 2012 dengan Pelapor Suryanti Fitriani dan terlapor March Vini Handoko Putra, dan Laporan Polisi Nomor: LP/105/IV/2012/Bali/Ditreskrimum tanggal 2 April 2012 dengan pelapor Susanti Agustina dan terlapor March Vini Handoko Putra.

Menurut M Soewarno, Laporan Hasil Audit Investigasi yang diperintahkan Kapolri ini tidak ditindaklanjuti oleh Kapolda Bali, bahkan proses perkara hasil penyidikan yang direkayasa itu dilanjutkan.

“Seharusnya proses itu dihentikan dan Kapolda Bali menindaklanjuti hasil audit investigasi yang diperintahkan Kapolri itu,” ungkap Soewarno.

Sementara itu, Wasekjen Perhimpunan Gerakan Advokat Anti Suap (Pegaas) Muhammad Achyar menilai, kasus hukum yang menimpa Handoko Putra ini bukan hanya miscarriage of justice yang dilakukan penyidik Polda Bali, tetapi mencoreng citra dan kewibawaan Polri, khususnya Kapolri yang menerbitkan perintah untuk dilakukan audit investigasi itu.

“Untuk tegaknya kewibawaan institusi Polri, dan Kapolri, Laporan Hasil Audit Investigasi itu harus ditindaklanjuti,” ungkap Achyar.
(maf)
Berita Terkait
Seleksi Penerimaan Anggota...
Seleksi Penerimaan Anggota Polri di Pontianak
Mutasi Polri, Brigjen...
Mutasi Polri, Brigjen Pol Ferdy Sambo Ditunjuk Jadi Kadiv Propam
Begini Suasana Pengamanan...
Begini Suasana Pengamanan Mabes Polri Pasca Penyerangan Teroris
Gelombang Dukungan Mahasiswa,...
Gelombang Dukungan Mahasiswa, Pemuda dan Masyarakat untuk Polri Presisi
Melanggar UU Minerba,...
Melanggar UU Minerba, Mantan Dirut PT CLM Ditangkap Polda Sulsel
Pasca Serangan Teroris,...
Pasca Serangan Teroris, Anjing Pelacak Sisiri Mabes Polri
Berita Terkini
Konstruksi Perkara OTT...
Konstruksi Perkara OTT KPK Dugaan Suap Proyek Dinas PUPR OKU
19 menit yang lalu
Kronologi OTT 3 Anggota...
Kronologi OTT 3 Anggota DPRD OKU dan Kepala Dinas, Uang Rp2,6 Miliar hingga Fortuner Diamankan
52 menit yang lalu
Antisipasi Penumpukan...
Antisipasi Penumpukan di Rest Area, Menag Imbau Semua Masjid Dilewati Pemudik Dibuka 24 Jam
1 jam yang lalu
Ramadan 1446 H, BSI...
Ramadan 1446 H, BSI Beri Santunan untuk 4.444 Anak Yatim Dhuafa
1 jam yang lalu
Ekoteologi dan Puasa...
Ekoteologi dan Puasa Ramadan
1 jam yang lalu
Polemik RUU TNI, Ini...
Polemik RUU TNI, Ini Kekhawatiran Wasekjen PB HMI jika Disahkan
1 jam yang lalu
Infografis
Gaza Harus Diperlakukan...
Gaza Harus Diperlakukan seperti Jepang dan Jerman setelah PD II
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved