Menteri Diberi Waktu Tiga Bulan Susun LHKPN

Rabu, 05 November 2014 - 23:42 WIB
Menteri Diberi Waktu...
Menteri Diberi Waktu Tiga Bulan Susun LHKPN
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan menteri Kabinet Kerja memiliki waktu tiga bulan setelah dilantik untuk menyerahkan laporan harta kekayaan negara (LHKPN).

KPK juga meminta masyarakat untuk tidak lantas menilai menteri yang belum lapor LHKPN tidak pro pemberantasan korupsi.

"Ini karena waktunya memang dikasih panjang, tiga bulan," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa 4 November 2014.

Johan menduga menteri yang belum menyampaikan LHKPN karena masih mengumpulkan dokumen.

Dia memahami menteri memiliki agenda kerja yang padat. "Kami pahami orang yang lapor, apalagi hartanya banyak. Perlu menyiapkan dokumen. Jadi memerlukan waktu," ungkap Johan.

Menurut Johan, pada hari ini ada tiga menteri Kabinet Kerja yang menyerahkan LHKPN. Tiga menteri itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men-PAN RB) Yuddy Chrisnandi, Menteri Kesehatan Nila Joewita F Moeloek, Menteri Pertanian Amran Sulaiman.

"Pak Yuddy Chrisnandi tadi datang. Dia sudah membawa laporan itu. Menurut format yang bersangkutan ada ketidaksamaan format laporan. Karena itu disampaikan (ke Menteri PAN RB) untuk diperbaiki disesuaikan dengan format formulir LHKPN yang ada di KPK," tutur Johan.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0594 seconds (0.1#10.140)