Menkes dan Mentan Susul Menpan Setor LHKPN ke KPK
Rabu, 05 November 2014 - 22:00 WIB
Menkes dan Mentan Susul Menpan Setor LHKPN ke KPK
A
A
A
JAKARTA - KPK kembali menyampaikan ada tiga menteri Kabinet Kerja yang menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hari ini.
"Pertama Pak Yuddy Chrisnandi tadi datang. Tetapi dia sudah membawa laporan itu menurut format yang bersangkutan ada ketidaksamaan format laporan. Karena itu disampaikan untuk diperbaiki disesuaikan dengan format formulir LHKPN yang ada di KPK," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek juga sudah lapor dan sudah diberi tanda penerimaan pelaporan harta kekayaan. Selanjutnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga sudah menyampaikan LKHPN dan diberi tanda terima.
"Proses ini tentu tidak serta merta langsung dimasukkan ke Tambahan Berita Negara (TBN). Ada proses verifikasi, kemudian akan dilakukan setelah itu baru nanti dimasukkan ke TBN," ungkapnya.
Selain itu, Johan menambahkan, anggota DPR periode 2014-2019 yang sudah melaporkan LHKPN yakni Syarief Hasan. Sementara, yang lain masih melengkapi dan berdiskusi mulai pengisian LHKPN.
"Kami siap diminta asistensi pengisian formulir LHKPN, baik itu diminta di KPK ataukah nanti diminta di kantor baik anggota DPR maupun meneri kabinet kerja. Kami sudah siapkan staf untuk bisa, kalau diminta kita siapkan," tutur Johan.
"Pertama Pak Yuddy Chrisnandi tadi datang. Tetapi dia sudah membawa laporan itu menurut format yang bersangkutan ada ketidaksamaan format laporan. Karena itu disampaikan untuk diperbaiki disesuaikan dengan format formulir LHKPN yang ada di KPK," ujar Deputi Pencegahan KPK Johan Budi SP di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/11/2014).
Kemudian, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Djuwita F Moeloek juga sudah lapor dan sudah diberi tanda penerimaan pelaporan harta kekayaan. Selanjutnya, Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman juga sudah menyampaikan LKHPN dan diberi tanda terima.
"Proses ini tentu tidak serta merta langsung dimasukkan ke Tambahan Berita Negara (TBN). Ada proses verifikasi, kemudian akan dilakukan setelah itu baru nanti dimasukkan ke TBN," ungkapnya.
Selain itu, Johan menambahkan, anggota DPR periode 2014-2019 yang sudah melaporkan LHKPN yakni Syarief Hasan. Sementara, yang lain masih melengkapi dan berdiskusi mulai pengisian LHKPN.
"Kami siap diminta asistensi pengisian formulir LHKPN, baik itu diminta di KPK ataukah nanti diminta di kantor baik anggota DPR maupun meneri kabinet kerja. Kami sudah siapkan staf untuk bisa, kalau diminta kita siapkan," tutur Johan.
(kri)