Program Bansos Jokowi Dinilai Ilegal

Rabu, 05 November 2014 - 17:02 WIB
Program Bansos Jokowi...
Program Bansos Jokowi Dinilai Ilegal
A A A
JAKARTA - Program bantuan sosial (bansos)yang diluncurkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui tiga kartu sakti dinilai ilegal. Terutama program Kartu Indonesia Sehat (KIS) yang dananya mengambil anggaran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).

Koordinator Advokasi dan Investigasi Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Uchok Sky Khadafi mengatakan, penggunaan anggaran Rp20 triliun untuk program KIS itu melanggar Undang-Undang BPJS. Dalam undang-undang tersebut, BPJS adalah badan pengelola dan tidak mengenal yang namanya program KIS, melainkan jaminan sosial atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Saat ini, pemerintah sudah memasang iklan dan sosialisasi mengenai program KIS di manamana lewat media massa, bahkan sudah ada proses pengadaan barang jasa. “Ini pelanggaran peraturan karena dananya tidak jelas sumber dari mana dan program KIS ini adalah program ilegal karena belum disetujui anggota DPR,” ujar dia di Jakarta kemarin. Uchok menyarankan sebaiknya program KIS untuk sementara dihentikan dulu. Alasannya, anggarannya belum ada dalam APBN.

Selain itu, belum mendapat persetujuan DPR dan program KIS bisa tumpang tindih dengan JKN. Dampaknya bisa memunculkan potensi korupsi karena ada bujet ganda dalam pengelolaannya walaupun pemerintah menjelaskan bahwa KIS bagian dari pemerintah yang hanya memperluas cakupan.

”Tapi, yang saya lihat bukan sekadar memperluas cakupan, tetapi pemerintah Jokowi ingin mengubah nama JKN atau BPJS menjadi KIS, ini yang menjadi persoalan karena akan melanggar undang- undang,” ujar dia. Ketua Komisi IX DPR Dede Yusuf mengatakan, diperlukan payung hukum baru mengenai prosedural bansos tersebut. Jika pemerintah tidak segera membuatnya, dikhawatirkan pencairan dana ke masyarakat akan tertunda.

Menurut dia, jika tahun ini Presiden memakai pos APBN-P, anggaran bisa dikeluarkan dan tahun depan perlu dana dari APBN 2015 yang membutuhkan pembahasan bersama DPR. Misalnya saja untuk KIS, anggaran dan payung hukumnya masih dari BPJS. Jika ke depannya pemerintah masih ingin KIS ini berlanjut harus ada pembahasan bersama DPR agar payung hukum BPJS dan KIS dibedakan.

Mantan Wakil Gubernur Jawa Barat itu menuturkan, adanya bansos ini memang menjadi iktikad baik pemerintah untuk menyempurnakan program bansos di era SBY. Namun tidak mudah menyalurkannya karena pemerintah harus transparan siapa perangkat penyalurnya.

Selain nomenklatur yang harus jelas, menurut Dede, harus dipertegas lagi siapa pihak yang bertanggung jawab jika ada penyimpangan dana. Lalu data mana yang dipakai, termasuk siapa yang mengaudit data tersebut. “Ada belasan juta kartu yang dicetak, itu siapa yang mencetak? Lalu kita kan sudah punya e-KTP, mengapa tidak memakai data itu,” urainya.

Sementara itu, pemerintah memastikan tiga kartu bansos yang diluncurkan Presiden Jokowi tidak akan tumpang tindih dengan program bansos sebelumnya. Penerima bansos akan diintegrasikan dengan bantuan terdahulu.

Sekretaris Eksekutif Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) Bambang Widianto mengatakan, antara KIS dan BPJS tidak akan tumpang tindih. Layanan kesehatan bagi pemegang kartu BPJS tetap akan berlangsung seperti biasa. KIS diluncurkan bagi masyarakat yang belum memegang BPJS. Namun peserta KIS lebih luas dari BPJS karena mencakup penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) dan bayi.

“Penyelenggara KIS adalah BPJS Kesehatan. Namun secara bertahap kartu BPJS akan diganti menjadi kartu KIS,” katanya di Gedung TNP2K kemarin.

Sementara itu Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan kepada anak usia sekolah yang tidak menerima Bantuan Siswa Miskin (BSM). Perbedaannya adalah KIP mencakup seluruh anak usia sekolah yang tidak bersekolah seperti anak jalanan, pekerja anak, anak panti asuhan, dan difabel. KIP juga berlaku di pesantren, pusat kegiatan belajar masyarakat, dan balai latihan kerja (BLK). Siswa yang menerima BSM tetap akan menerima BSM, tetapi sama halnya KIS, BSM perlahan akan diganti menjadi KIP.

Adapun Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) adalah program bantuan dalam bentuk tabungan yang diberikan kepada 15,5 juta keluarga kurang mampu. Bantuan KKS sebesar Rp200.000 diberikan selama delapan bulan. Saat ini, menurutnya, ada 1 juta keluarga diberi bentuk layanan keuangan digital dengan SIM card. Adapun 14,5 juta keluarga diberi dalam bentuk simpanan giro pos.

“Pesan utama Presiden adalah ini (bansos) era baru peningkatan kesejahteraan masyarakat kurang mampu melalui simpanan produktif, kesempatan bekerja dan berusaha, pendidikan anak berlanjut, dan jaminan kesehatan. Jika era sebelumnya uang diberikan tunai, kini diberikan melalui nomor rekening,” ujarnya.

Neneng zubaidah/Sucipto
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.0684 seconds (0.1#10.140)