UMP Jakarta Tidak Sampai Rp3 Juta

Rabu, 05 November 2014 - 16:21 WIB
UMP Jakarta Tidak Sampai Rp3 Juta
UMP Jakarta Tidak Sampai Rp3 Juta
A A A
JAKARTA - Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2015 belum juga ditetapkan. Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menegaskan nilai UMP tidak sampai Rp3 juta.

Besaran UMP DKI Jakarta hingga kini masih menunggu kesepakatan tentang nilai kebutuhan hidup layak (KHL) di Dewan Pengupahan. Hingga kini angkanya belum dapat dipastikan. Masih ada polemik tentang komponen kebutuhan air dan buah. Ahok menjelaskan, rumusan penetapan UMP berdasarkan nilai KHL. Nilai KHL merupakah hasil survei harga barang kebutuhan di pasar maupun data dari Badan Pusat Statistik (BPS).

Kenaikan KHL diperkirakan mencapai 10% yang disebabkan inflasi. Inflasi itu dipicu beberapa hal salah satunya rencana kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM). ”Kalau BBM naik, terjadi inflasi. Potensi kenaikan inflasi itu telah diperhitungkan. Mungkin sampai 10%. KHL sebanyak itu juga,” kata Ahok di Balai Kota DKI Jakarta kemarin.

Namun, kenaikan UMP tidak akan signifikan seperti yang dituntut buruh yakni di atas Rp3 juta. Mekanisme penatapan UMP tetap konsisten menggunakan rumusan KHL. UMP DKI Jakarta 2015 diperkirakan antara Rp2,6- 2,7 juta. Dia menjelaskan, kenapa kenaikan UMP 2015 tidak seperti pada 2013.

Sebelumnya penetapan UMP DKI Jakarta selalu berada di bawah angka KHL sehingga tidak pernah di atas Rp2 juta. Pada 2013 UMP DKI Jakarta dinaikkan menjadi Rp2,2 juta. Angka tersebut diputuskan setelah KHL ditetapkan Rp1,9 juta. ”Setelah 2013 kenaikan UMP tetap berdasarkan KHL. Tentunya angka tidak drastis pada 2012-2013,” sebutnya.

Menurut Ahok, buruh boleh saja menuntut UMP di atas Rp3 juta atau Rp4 juta. Namun, perlu diperhatikan juga dasar yang dipakai. UMP hanya sebagai dasar upah untuk buruh atau karyawan yang baru masuk di salah satu perusahaan dengan status masih lajang. Jika sudah bertahun-tahun bekerja di perusahaan yang sama dan telah berkeluarga, perlu dilakukan negosiasi. ”Tidak mungkinlah karyawan yang sudah lama bekerja dan berkeluarga dibayar sesuai UMP,” ungkapnya.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Priyono belum dapat memastikan berapa UMP Jakarta pada 2015. Dia mengaku masih memimpin rapat di Dewan Pengupahan tentang besaran KHL. ”Kenaikan UMP itu akan tetap mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, serta kemampuan pengusaha. Tidak serta-merta langsung memenuhi tuntutan buruh,” sebutnya. Jika telah didapatkan kata sepakat berapa nilai KHL, kata Priyono, pihaknya akan menyerahkan keputusan itu ke gubernur untuk dijadikan sebagai rujukan penetapan UMP. ”Kami berikan rekomendasi UMP dari KHL ini,” katanya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Forum Buruh Jakarta M Toha menyebutkan, pihaknya belum mendapatkan kata sepakat soal KHL. Dia berharap tuntutan buruh dapat diakomodasi Dewan Pengupahan. UMP Jakarta tahun mendatang harus di atas Rp3,2 juta. ”Sebetulnya untuk batas hidup layak di Jakarta itu Rp4 juta. Namun, kita tidak minta seperti, cukup di atas Rp3 juta saja,” akunya.

Anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha Sarman Simanjorang menuturkan, sampai tadi malam pembahasan KHL belum final. Ada beberapa jenis yang masih mengalami polemik seperti penggunaan tepung terigu dikonversi menjadi mi instan. Buruh yang baru bekerja dan masih lajang tidak butuh tepung terigu, tapi mi instan. Kalau dikonversikan, harga komponen tepung terigu Rp18.000 menjadi Rp50.000-60.000. Dengan demikian, dia memperkirakan besaran nilai UMP pada 2015 hanya mengalami kenaikan 10-11% dari 2014.

Nilai UMP tahun depan yang dapat disanggupi pengusaha antara Rp2,6-2,7 juta. ”UMP sebanyak itu sudah cukup realistis untuk seorang bujangan di Jakarta,” kata Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jakarta itu. Dia berharap pada masa mendatang menteri tenaga kerja dan transmigrasi (menakertrans) menyiapkan formula baru untuk penetapan UMP. Unjuk rasa yang dipakai selama ini sangat tidak efektif dan merugikan, baik karyawan maupun pengusaha.

”Cukup ada standar yang relevan tanpa harus memicu terjadi demonstrasi di jalanan,” katanya. Anggota Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta William Yani berpendapat, UMP di Jakarta pada 2015 minimal Rp2,8 juta. Angka tersebut ditetapkan sebelum kenaikan harga BBM dan menggunakan standar KHL yang terdiri atas 60 komponen. Kalau terjadi kenaikan harga BBM jelang akhir tahun ini, perlu disiapkan opsi kedua. ”Kalau BBM sudah naik, UMP minimal Rp3 juta, tidak bisa Rp2,8 juta lagi. Kan terjadi kenaikan harga barang dan inflasi meningkat,” ungkapnya.

Dia menyebutkan penetapan UMP tidak lagi bisa menggunakan 60 unsur dalam KHL. Tahun depan harus memakai 84 unsur di KHL. ”Kita minta dalam keputusan KHL dan UMP itu jangan sampai merugikan buruh maupun pengusaha,” ucapnya.

Ilham safutra
(bbg)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6904 seconds (0.1#10.140)